Lily Wahid: Dipo Alam Lecehkan DPR
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid menganggap Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam sudah melecehkan DPR RI.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid menganggap Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam sudah melecehkan DPR RI.
Adik kandung Abdurahman Wahid ini menilai, Dipo Alam sengaja menabrak aturan dengan mengirim surat kepada Menteri Keuangan sehingga anggaran Kementerian Pertahanan untuk TNI AL tidak bisa dicairkan.
"Saya menganggap Dipo Alam melakukan pelecehan parlemen, DPR. Sebuah undang-undang yang disahkan bersama-sama, tapi hanya seorang PNS yang berposisi sebagai Seskab bisa mencampuri anggaran yang menyebabkan itu tidak berjalan," ungkap Lily di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2013).
Dengan tak cairnya anggaran di Kemenhan tersebut, berarti anggaran itu tidak bisa digunakan. Hal tersebut, kata Lily merugikan pemerintah bukan DPR, sehingga penyerapan APBN tidak optimal.
"Ini yang tidak disadari Dipo Alam, bertindak melebih wewenangnya. Dalam hal ini yang rugi adalah Angkatan Laut yang berharap bisa mendapatkan peralatan yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya," ungkap Lily.
Lily Wahid mengaku bahwa tindakan dirinya melaporkan Dipo Alam dan Agus Martowardojo ke Mabes Polri merupakan inisiatif pribadinya sebagai anggota DPR yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah.
"Seharusnya SBY meninjau ulang pembantu-pembantu terdekatnya seperti ini yang merugikan kinerja pemerintah. Harusnya, kalau saya menyarankan, Presiden sebaiknya mengganti Dipo Alam," ucapnya.
Sebelumnya, sebagai anggota Komisi I DPR RI Lily Wahid melaporkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Laporan Lily wahid diterima kepolisian dengan nomor bukti lapor TBL/533/XII/2012/Bareskrim.
Dipo Alam dan Agus Martowardojo diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan, memaksa orang untuk membuat, tidak membuat, atau membiarkan barang suatu apa, sebagaimana yang dimaksud di pasal 421 KUHP.
Laporan tersebut terkait dengan tindakan Dipo Alam yang mengirim surat kepada Menteri Keuangan pada 6 Agustus 2012. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar bagi Menteri Keuangan untuk memblokir anggaran optimalisasi non pendidikan Kemenhan/ TNI sebesar Rp 678 miliar.
Melihat tindakan tersebut, Lily menganggap bahwa Dipo Alam telah menyalahgunakan jabatannya karena apa yang dilakukan Dipo Alam sebagai Sekretaris Kabinet tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 pasal 2 dan 3 tentang Sekretariat Negara dijelaskan bahwa posisi Seskab bukanlah atasan para menteri.