Anak Tewas Ibu Jadi Tersangka
Pengacara : Kuat Dugaan Ada Rekayasa Kasus Ninik
Kasus kecelakaan lalulintas yang menjadikan korban sebagai tersangka
Editor:
Budi Prasetyo
* Polres Banyumas Menetapkan Ninik Sebagai Tersangka Kematian Putrinya
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hanan Wiyoko
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus kecelakaan lalulintas yang menjadikan korban sebagai tersangka, Ninik Setyowati (45), menemui titik terang. Penasihat hukum Ninik, Djoko Susanto, menduga ada rekayasa dalam kasus yang dirasa mengguncang rasa keadilan tersebut.
Kejanggalan tersebut kata Djoko karena penanganan kasus dilakukan secara tergesa-gesa. Selain itu, Djoko menduga ada makelar kasus yang melibatkan seorang anggota polisi dari Polres Purbalingga.
"Awalnya keluarga korban pro aktif menuntut kematian korban. Dalam perjalanannya, ada anggota polisi yang menjadi perantara pihak pengemudi untuk memberikan uang duka dan meminta agar keluarga korban mencabut perkara. Namun keluarga korban terkejut karena statusnya berbalik menjadi tersangka," kata Djoko, Sabtu (26/1/2013) siang.
Soal adanya perantara seorang polisi dalam kasus ini dibenarkan oleh Sutarno (46), suami Ninik. Kepada wartawan, pegawai bagian keuangan RSUD Banyumas ini merasa tertekan dengan kehadiran polisi yang menyerahkan uang belasungkawa sekitar Rp 2,5 juta.
"Polisi itu mengaku sering dimintai tolong mengurusi kasus kecelakaan. Dia meminta agar saya datang segera ke polres untuk menandatangi sebuah surat," kata Tarno tanpa menyebut surat dimaksud.
Suami Ninik mengatakan polisi berinisial Sup, yang mengaku bekas Kapolsek Sokaraja, Banyumas datang ke rumahnya mengenakan seragam polisi dan mobil dinas pada malam hari. Polisi tersebut kembali datang ke rumah sakit tempat Ninik dirawat untuk menyerahkan uang namun tak jadi diberikan karena Sutarno meminta pengertian atas kondisi korban.
"Uang dari polisi itu masih saya simpan. Dia yang meminta saya menghadap Kasatlantas Banyumas, AKP Chalid. Namun setelah ketemu Kasatlantas saya diberitahu tak perlu terburu-buru datang ke Polres," kata Sutarno.
Kejadian ini bermula saat korban tewas, Kumaratih Sekar membonceng Ninik menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Selepas magrib, Ninik menjemput anaknya pulang seusai buka puasa bersama di Panti Asuhan Darmo Yuwono, Jalan Supriyadi.
Saat di jalan, dari arah kanan/timur melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60) warga Ngawi.
Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Kumaratih meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya.
Kasus ini menjadi perhatian karena Polres Banyumas menetapkan Ninik sebagai tersangka kematian putrinya sendiri. Pada 15 Januari 2013 lalu, Ninik dengan perasaan haru menandatangani BAP. Meski dalam kondisi lemah, ibu dua anak ini merasa sanggup menghadapi kasus di pengadilan. (*)
Baca Juga :
- Bahaya Kalau Calon Gubernur Jateng Terlibat Korupsi 11 menit lalu
- Wartawan Bangka Pos Dapat SMS Ancaman 20 menit lalu
- Harga Cabai Rawit Merah di Bantul Masih Tinggi 26 menit lalu