Senin, 8 September 2025

Korupsi, Mantan Pejabat Sumut Divonis 14 Bulan

Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Korupsi, Mantan Pejabat Sumut Divonis 14 Bulan
NET
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN --  Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Pemprov Sumut Darwinsyah sudah menjadi terpidana. Ia dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan 14 bulan penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Darwinsyah tidak mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Umum Vera mengatakan, Darwinsyah telah divonis selama satu tahun dua bulan penjara.
Meski demikian, Vera tidak ingat tanggal persis putusan terhadap yang bersangkutan. Vera melalui telepon selulernya hanya menjelaskan, putusan tersebut dibacakan dua pekan setelah tuntutan mereka berikan kepada Darwinsyah.

"Tanggalnya tidak ingat lagi. Dua minggu setelah tuntutan itu. Pembacaan putusan dilaksanakan seperti biasa, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang Kartika dan diketuai mejelis hakim M Nur," ujarnya, Sabtu (2/2/2013).

Vera juga menyatakan, belum ada upaya banding dari Darwinsyah. "Sampai sekarang tidak ada, dan kalau pun banding sudah lewat waktunya," ujar Vera.

Darwinsyah pada Rabu, 19 Desember 2012 dituntut oleh jaksa selama satu tahun dan enam bulan penjara. Jaksa menyatakan Darwinsyah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap anggaran di Kesbangpol dan Linmas Sumut tahun 2010.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah, menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa.  Menyatakan terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar jaksa di depan majelis hakim kala itu.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta, dengan catatan jika uang tersebut tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita atau dilelang.

Namun, jika harta benda tersebut tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana penjara atau subsider selama enam bulan penjara.

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa mengutarakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta atas perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 2,417 miliar.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui serta berterus terang dalam persidangan, menyesali dan menyadari perbuatannnya.

"Terdakwa tidak menikmati kerugian negara secara sendiri, dan terdakwa juga tidak diperkaya atas perbuatannya tersebut. Terdakwa juga diketahui telah mengembalikan dana Rp 1,2 miliar kepada negara," kata jaksa.

Dalam dakwaan jaksa,  Darwinsyah dinyatakan merugikan negara Rp 2,417 miliar, yang diduga diselewengkan dari sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2010, yang tidak distorkan pada kas daerah.

Dakwaan jaksa menyebut, pada 2010, John E Lumbangaol selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 25,687 miliar.
 Dana tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut. Dari belanja tidak langsung tersebut beberapa kegiatan di Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut pun terealisasikan.

Selanjutnya, Syarif Muda Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran di institusi tersebut, membuat laporan pertanggungjawaban pada Desember 2010 dengan realisasi program/kegiatan belanja langsung pada Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut hingga 31 Desember 2010 sebesar Rp 24,017 miliar. Rinciannya, pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp 24,002 miliar dan sebagian sisa dana atas SP2D sebesar Rp 14,696 miliar.

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan