Jumat, 3 Oktober 2025

Gusti Hadi Temui Dewan Selesaikan Sengketa Tanah Suryowijayan

Penghageng Sarta Kriya Keraton Yogyakarta, KGPH Hadiwinoto bersama tim hukum Keraton Achiel Suyanto

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Penghageng Sarta Kriya Keraton Yogyakarta, KGPH Hadiwinoto bersama tim hukum Keraton Achiel Suyanto, Biro Hukum Setda DIY dan perwakilan Kantor Pertanahan Yogyakarta, bertemu Komisi A DPRD DIY, Selasa (5/1/2013).

Pertemuan ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan mengenai masalah sengketa tanah antara Cahyo Antono dan lima penghuni yang menempati tanah magersari di Jalan Suryowijayan 20 Yogyakarta.

Dijelaskan Gusti Hadi, bahwa sejatinya tanah magersari adalah sebutan bagi tanah yang sudah keluar kekancingan atau hak pakainya. Sehingga lima penghuni yang terdiri Parjono, Edy Sukarno, Heru Marjono, Mantodihardjo dan Prayitno tidak bisa disebut menempati tanah magersari. "Kalau tidak punya kekancingan ya bukan magersari," kata Gusti Hadi.

Diuraikannya mengenai proses terbitnya kekancingan kepada Cahyo Antono, bahwa surat permohonan telah masuk kepada Panitikismo pada 18 Juni 2003. Kemudian dilakukan lah pengecekan lapangan oleh petugas Panitikismo pada 17 September 2003 dengan membawa surat pengukuran sekaligus tembusannya kepada Camat Mantrijeron dan Lurah Gedongkiwo.

Setelah dilakukan pengukuran, petugas lalu membuat gambar situasi yang diselesaikan pada 6 Oktober 2003. Dengan demikian, berarti belum ada satu orang pun yang mendapat kekancingan atas tanah seluas 124 meter persegi itu. Sehingga diterbitkanlah surat kekancingan kepada Cahyo Antono yang memiliki tanah hak milik tepat di sebelah barat tanah aset Keraton tersebut.

"Dengan data yang sudah clear, kami undang Cahyo Antono untuk mengisi formulir tanda mengindung di tanah magersari. Ini sebagai legalitas karena mengetahui RT/RW setempat dan dicap Kelurahan Gedongkiwo pada 23 November 2003," urai Gusti Hadi.

Ditegaskannya, dari awal tidak ada masalah pada proses penerbitan surat kekancingan kepada Cahyo Antono. Begitu pula dengan kesanggupan bahwa tidak akan didirikan bangunan pada lahan yang merupakan roi jalan.

"Kami juga minta kesanggupan bahwa Cahyo Antono akan memberikan tali asih pada pemilik bangunan di lokasi itu. Dia pun menyanggupi," tandas Gusti Hadi.

Kepastian bahwa tanah tersebut memang aset keraton disampaikan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Yogyakarta, Sunaryo. Bahwa dari dokumen riwayat tanah tahun 1934, membenarkan jika lahan tersebut merupakan tanah negara.

"Tanah negara ini artinya adalah negara Ngayogyakarta Hadiningrat. Waktu itu kan belum ada NKRI," terangnya.

Achiel Suyanto menyatakan, permasalahan mengenai tanah tersebut juga tidak menempatkan keraton sebagai para pihak. Karena sengketa terjadi antara Cahyo Antono dan lima orang penghuni. Sampai akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Meski demikian, pihak keraton tetap meminta Cahyo Antono untuk memberikan tali asih kepada lima orang penghuni sesuai yang disanggupinya. Besaran tali asih adalah Rp 35 juta untuk Mantodihardjo dan masing-masing Rp 4 juta untuk empat penghuni lainnya.

"Pak Cahyo sudah menyepakati bahwa minggu ini akan menyelesaikan persoalan, atau memberikan tali asih kepada lima penghuni ini. Jika memang tali asih itu ditolak, akan dititipkan kepada pengadilan," jelas Achiel.

Meski demikian, pihak keraton mempersilahkan lima penghuni untuk mengajukan kekancingan sebagai hak pakai tanah magersari. Setelah menyelesaikan persoalan dengan Cahyo Antonio sebagai dua pihak yang bersengketa.

"Posisi keraton pasif, tidak bisa menawarkan untuk memberikan tanah pengganti. Ajukan permohonan kekancingan sesuai prosedur untuk kemudian akan dipertimbangkan tanah keraton mana yang memungkinkan ditempati. Itu kalau lima penghuni ini berkenan," papar Achiel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved