Hakim Bebaskan Istri Bos Red Guard
Inggrid Gunawan langsung menangis tersedu-sedu saat Ketua Majelis Hakim
Editor:
Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Inggrid Gunawan langsung menangis tersedu-sedu saat Ketua Majelis Hakim, Setiabudi Tejocahyono, menyatakannya bebas dari segala tuduhan pada persidangan di PN Bandung, Selasa (5/2/2013).
Inggrid tak terbukti terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos sekuriti Red Guard, Husein Komara, yang tak lain adalah juga mantan suaminya. Padahal, sebelumnya, Inggrid dituntut hukuman selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan adanya keterlibatan Inggrid menyuruh Agustinus Otniel Maitimu (terdakwa lain dalam perkara yang sama-red) untuk melakukan pembunuhan pada Husein.
Unsur-unsur dalam dakwaan primair dan subsidair yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 jo 55 ayat 1 ke 2 tentang perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang pun dinyatakan tak terbukti.
Terdakwa, kata Hakim, tidak memiliki niat atau mengetahui atau menghendaki korban meninggal dunia. Perbuatan Agustinus untuk menembak mobil yang dikendarai Husein, lanjutnya, murni niat dirinya sendiri.
Karena dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti maka Inggrid harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan haknya segera dipulihkan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Inggrid Gunawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanannya serta memulihkan kedudukan terdakwa," kata Hakim.
Husein ditembak awal Mei 2012 silam. Jasadnya ditemukan terkulai di belakang kemudi mobil Land Cruiser bernopol D 1 EB yang nyungsep di lahan kosong di Jalan Kapten Tendean atau Jalan Hegarmanah Kulon RT 05/08, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jumat 4 Mei 2012 sekitar pukul 10.20.
Husein menderita tiga luka tembak di dada kanan, punggung kiri, dan leher kiri. Belakangan polisi menciduk Inggrid Gunawan, Agustinus Otniel Maitimu, Dadang Solihin, dan Hendi Mulyadi. Mereka dianggap bersekongkol merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Agustinus divonis 8,6 tahun. Adapun Dadang dan Hendi, dibebaskan dari segala tuduhan. (Tribun Jabar/Ichsan)
Baca juga:
- Polisi-Polisi Gendut Terjaring Razia di Surabaya
- Mobil Ambulans di Jember Tabrak Pohon 3 Tewas
- PKL Tinggalkan Alun-alun Bandung Pekan Depan
- SMK Dhuafa Sekolah Bagi Warga Tak mampu di Purbalingga