Selasa, 30 September 2025

Inilah Perusahaan di GResik, Beri Upah di Bawah UMK

"Kita akan panggil perusahaan yang nakal-nakal lainnya, dan Dinas Tenaga Kerja harus tegas dalam pengawasan," tegas Chumaidi.

zoom-inlihat foto Inilah Perusahaan  di GResik,  Beri Upah di Bawah UMK
surya/Mustain
BERGERAK-Ribuan buruh Sidoarjo saat melintasi jalan Buduran dengan berjalan kaki menuju gedung DPRD Sidoarjo,Rabu (3/10/2012).

Laporan dari Sugiyono wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Komisi D DPRD Gresik, memanggil beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan Putusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 1.740.000 per bulan.

Ada dua perusahaan yang dipanggil Komisi D DPRD Gresik, yaitu PT Swabina Gatra dan PT Bina Abadi Sentosa.

PT Swabina Gatra hanya memberi upah Rp 1.257.000, tahun 2012.

Perusahaan ini anak perusahaan PT Semen Gresik (SG) yang sekarang menjadi PT Semen Indonesia (Pesero) Tbk.

"Sangat keterlaluan kalau anak perusahaan PT Semen Gresik yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus membayar upah buruh di bawah UMK," tegas Chumaidi Ma'un Ketua Komisi D DPRD Gresik.

Politisi PKB Gresik ini didampingi Mujid Ridwan PDIP Gresik, Syaful Kirom dan Lilik Hidayati dari Fraksi PKNU dan Muhamad Nasir Cholil dari PKB.

Sedangkan PT Bina Abadi Sentosa, yang berlokasi di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, membayar upah pekerja di bawah UMK 2013 sebesar Rp 1.257.000.

Dari jumlah 1,182 pekerja hanya 6 karyawan yang diikutkan anggota Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

"Kita akan panggil perusahaan yang nakal-nakal lainnya, dan Dinas Tenaga Kerja harus tegas dalam pengawasan," tegas Chumaidi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan