Kasus Korupsi
Wakil Ketua DPRD Jateng Divonis Tiga Tahun Penjara
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah nonaktif Riza Kurniawan akhirnya divonis tiga tahun penjara
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS..COM SEMARANG - Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah nonaktif Riza Kurniawan akhirnya divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta setara dengan enam bulan kurungan penjara pada Jumat (8/2/2013).
Terdakwa perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) keagamaan Pemprov Jateng APBD 2008 di Magelang itu tidak tampak kaget dengan putusan majelis hakim. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 127 juta
"Terdakwa melanggar dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Tipikor Semarang.
Riza dianggap melanggar pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, atau kedua pasal pasal 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU pembrantasan tipikor. Atau ketiga pasal 12 huruf g UU Tindak Pidana Korupsi dan atau ke empat pasal 11 UU Pembrantasan Korupsi.
Riza Kurniawan diduga memotong dana bantuan sosial keagamaan untuk masjid. Perbuatan itu dilakukan Riza kepada 18 musola dan masjid di Kabupaten Magelang pada tahun anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah 2008 merugikan negara sekitar Rp 1,15 Miliar. Riza masih belum mengembalikan Rp 127 juta dana bansos. (*)
Baca Juga :
- BNN Sasar Pimpinan DPRD Sulsel 37 menit lalu
- Pelaku Penculikan Siswi SMPN Ternyata Lesbian 43 menit lalu
- Inilah Perusahaan di GResik, Beri Upah di Bawah UMK 52 me