Minggu, 31 Agustus 2025

Karyawan Waterboom Mattampa Kembali Mogok

Perwakilan 20 karyawan PT Abadi Mega Promosindo, pengelola wahana wisata Waterboom Mattampa, Bungoro, Pangkep, Senin (11/2/2013)

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Karyawan Waterboom Mattampa Kembali Mogok
Tribun Timur
Perwakilan 20 karyawan PT Abadi Mega Promosindo, pengelola wahana wisata Waterboom Mattampa, Bungoro, Pangkep, Senin (11/2/2013) siang ini, mengagendakan mendatangi Gedung DPRD Pangkep.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Perwakilan 20 karyawan PT Abadi Mega Promosindo, pengelola wahana wisata Waterboom Mattampa, Bungoro, Pangkep, Senin (11/2/2013) siang ini, mengagendakan mendatangi Gedung DPRD Pangkep.

"Kita datangi DPRD untuk adukan tuntutan kami," kata Ketua Sarikat Pekerja Waterboom Mattampa, Boy Imin, kepada Tribun Timur (Tribun Network), Senin (11/2/2013).

Karyawan ini menuntut hak perbaikan level kesejahteraan. Gaji mereka jauh dibawah upah minimum kabupaten (UMK) dan provinsi (UMP), Rp 1,2 juta per bulan.

"Kami hanya dibayar Rp 500 ribu, dan tertinggi Rp 600 ribu," kata Imin yang ditemui saat aksi mogok bersama belasan karyawan di dekat loket gerbang utama wisata permandian alam yang berjarak 1,5 km dari ibu kota kabupaten ini.

Mereka memasang spanduk protes dan harapan kepada anggota DPRD, serta pemerintah daerah. Di spanduk itu ada logo organisasi buruh, serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Pangkep.

Manajer Operasional PT Abadi Mega Promosindo, Joko Santoso, yang ditemui di loket pembayaran waterboom, mengaku pasrah dengan mogok karyawan ini. Dia praktis hanya bekerja sendiri melayani puluhan pengunjung. Dia juga meminta maaf, jika pengunjung tak mendapat pelayanan maksimal.

Dikatakan, sebagai manajer operasi, kewenangannya tak sampai menaikkan gaji.

"Ini yang tahu bos, di Jombang," kata Joko, merujuk nama pemilik sekaligus kuasa pengelola aset pemkab Pangkep ini, Herry Santoso.

Dikatakan, sejak September lalu dia sudah mencoba memfasilitasi keluhan dan sengketa ketenagakerjaan karyawan ini melalui dinas pariwisata, dinas tenaga kerja, dan DPRD.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan