Senin, 1 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Resmi! Pemkot Palembang Instruksikan Siswa Sekolah Belajar Online 1–2 September 2025

Dinas Pendidikan Kota Palembang menerbitkan surat edaran untuk seluruh sekolah menyelenggarakan kegiatan belajar online pada 1-2 September 2025.

Hasil Olah AI/gemini.com
SEKOLAH ONLINE - Gambar siswa indonesia belajar secara daring di rumah didampingi orang tua dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Minggu (31/8/2025). Dinas Pendidikan Kota Palembang menerbitkan surat edaran untuk seluruh sekolah menyelenggarakan kegiatan belajar online pada 1-2 September 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam upaya menjaga stabilitas dan keamanan kota, Dinas Pendidikan Kota Palembang resmi menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) selama dua hari, yakni pada tanggal 1 dan 2 September 2025. 

Pengumuman pembelajaran daring di seluruh sekolah Kota Palembang, Sumatera Selatan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran Nomor 420/1003/Disdik/2025 tentang Himbauan Kegiatan Belajar Mengajar bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang yang diunggah di Instagram resmi Dinas Pendidikan Kota Palembang, Minggu (31/8/2025).

Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan serta madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama.

Baik dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Langkah ini diambil dalam rangka menjaga kondusivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di Kota Palembang

Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui platform digital.

Sementara itu, guru wajib memberikan materi ajar, melakukan absensi, dan berkomunikasi aktif dengan orang tua siswa. 

Guru sekolah di Palembang juga dihimbau untuk mengoptimalkan proses pembelajaran secara daring maupun luring (lembar kerja pribadi).

Kepala sekolah juga diminta mengatur jadwal kerja pegawai dengan skema 25 persen Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH), serta melampirkan surat tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. 

Orang tua diimbau untuk mendampingi anak-anak selama proses pembelajaran daring berlangsung, guna memastikan efektivitas dan kedisiplinan siswa tetap terjaga.

lihat fotoHIMBAUAN SEKOLAH DARING - Tangkapan layar Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/1003/Disdik/2025 tentang Himbauan Kegiatan Belajar Mengajar bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang diunggah Minggu (31/8/2025).
HIMBAUAN SEKOLAH DARING - Tangkapan layar Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/1003/Disdik/2025 tentang Himbauan Kegiatan Belajar Mengajar bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang diunggah Minggu (31/8/2025).

Baca juga: Bandung dan Surabaya Berlakukan Sekolah Daring Imbas Demo Rusuh, Bagaimana Jakarta?

Namun kepastian belajar tatap muka pada Rabu dan seterusnya bakal menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Palembang, Kapiatul Ahlia telah mengkonfirmasi bahwa surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Palembang dari TK hingga SMP sederajat baik sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini berkaitan dengan agenda aksi damai yang dilaksanakan pada Senin (1/9/2025).

"Iya benar surat edaran itu resmi dibuat dan dikeluarkan Dinas Pendidikan Palembang untuk besok terkait keamanan demo, tapi lusa dan seterusnya belum tahu karena akan kita lihat situasi dan kondisinya dulu di lapangan besok seperti apa, baru akan diputuskan langkah selanjutnya," ujar Kapiatul Ahlia, kepada Sripoku.com Minggu (31/8/2025).

Kapiatul Ahlia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga kondusifitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan