Minggu, 12 Oktober 2025

Perkara Tanah yang Menyeret Wawali Balikpapan Tak Diteruskan PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, akhirnya tidak melanjutkan perkara gugatan Andi Malik Tadjoenddin terhadap Kepala

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, akhirnya tidak melanjutkan perkara gugatan Andi Malik Tadjoenddin terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan.

Keputusan PTUN ini dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan sikap Majelis Hakim terhadap eksepsi yang diajukan tergugat (Kepala BPN Balikpapan).

Diketahui, BPN menyampaikan eksepsi yang intinya menyebut PTUN tidak memiliki kewenangan menangani perkara yang menyeret Pemkot Balikpapan ini.

Majelis hakim yang beranggotakan Arum Pratiwi M, SH (Hakim Ketua), I Bagus Darmawan, SH MH, dan Jimmy C Pardede (Hakim Anggota). "Intinya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, tentang kewenangan absolut pengadilan," ungkap Bagus, yang juga menjabat sebagai Humas PTUN Samarinda, Selasa (12/2/2013).

Lantaran eksepsi dikabulkan, kata Bagus, maka gugatan yang diajukan penggugat, Andi Malik Tadjoenddin dinyatakan tidak diterima.

"Artinya, PTUN tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa dalam perkara ini," jelasnya.
Lantaran PTUN diputuskan tidak dapat melanjutkan perkara ini, Bagus memersilakan penggugat menempuh jalur hukum lain.

"Silakan saja kalau mau menempuh jalur hukum lain, PTUN tidak bisa mencampuri" katanya lagi.

Keputusan mengabulkan eksepsi tergugat diambil setelah dilakukan Musyawarah Majelis. Dalam musyawarah tersebut terdapat dua unsur yang belum terpenuhi, sehingga gugatan tersebut tak bisa diselesaikan di PTUN.

Unsur pertama berupa objek sengketa bukan penetapan tertulis, yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara. Sedangkan unsur kedua yang juga tak terpenuhi yakni, tidak berisi tindakan hukum.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved