Minggu, 12 April 2026

IUP Dari Kepala Daerah Ada Yang Tidak Taat

Beberapa tambang batu bara yang izinnya dikeluarkan Kepala Daerah di Kaltim tidak taat akan kaidah pengelolaan lingkungan

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Beberapa tambang batu bara yang izinnya dikeluarkan Kepala Daerah di Kaltim tidak taat akan kaidah pengelolaan lingkungan. Sehingga kenyataannya saat ini, seperti di Samarinda banyak ditemui lubang tambang yang tidak direklamasi. Hal itulah yang menjadi salah satu inisiatif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi dan Paska Tambang DPRD Kaltim yang saat ini sedang digodok.

Seperti diketahui, saat ini panitia khusus (pansus) perda sedang mencari instrumen hukum dalam penyusunan naskah akademik yang bisa digunakan untuk menjerat bupati atau wali kota supaya ada efek jera dalam hal pengelolaan kekuasaan termasuk kewenangan penerbitan izin pertambangan

"Bagaimana cara agar investor di Kaltim tidak merusak lingkungan. Kita ketahui banyak pertambangan yang izinnya dikeluarkan Kepala daerah itu ada yang tidak betul dalam pengelolaan lingkungannya. Sehingga meninggalkan lubang - lubang yang seharusnya mereka tutup kembali," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riyadi usai acara Pembukaan Rapat Kordinasi Daerah Pemantapan Pengelolaan Lingkungan (Rakorda PPLH) bertema "Pembangunan Kaltim Rendah Emisi Karbon Menuju Kaltim Hijau" di rumah jabatan Walikota Samarinda Jl S Parman, belum lama ini.

Menurut Indra, dengan ada perda ini nantinya, akan ada yang mengatur tentang akan digunakan untuk apa lahan paska tambang berikut sanksinya.

"Mereka harus mereklamasi dan merencanakan paska tambang untuk apa lahan yang telah dibuat dan ditutup kembali, direncanakan untuk apa. Misalnya untuk kota baru, perkebunan, permukiman dan usaha lainnnya. Itu yang diharapkan, ruhnya rencana Perda reklamasi paska tambang, itu," katanya.

Terkait apakah izin peruntukan lain lubang tambang akan menjadi celah bagi pengusaha untuk tidak mereklamasi, menurut Indra itu akan diatur dalam perda. Karena seperti diketahui, untuk Samarinda, hanya untuk menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dengan kewajiban tetap mereklamasi saja belum semua perusahaan taat. Apalagi diberi celah dengan peruntukan lain.

"Pemamfaatan bekas tambang tadi, harus sesuai Amdal yang dibuat. Kalau memang dia membuat Amdal diperuntukkan untuk perikanan maka tidak boleh dibiarkan. Kalau tidak ideal maka harus direvisi dulu. Disetujui oleh kepala daerah," katanya.

Juga terkait evaluasi bulanan yang dilakukan pemkot Samarinda, dimana kendatipun ada evaluasi namun banyak keluhan dari berbagai pihak terkait kerusakan lingkungan, menurut Indra, BLH Kaltim sendiri setiap tahunnnya melakukan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam

Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). Setiap tambang diberi tanda, mulai dari emas untuk yang terbaik dan hitam untuk yang terburuk. Namun untuk sanksi, menurutnya ada di masing - masing kabupaten/kota.

"Tidak ada upaya sama sekali dalam pengelolaan lingkungan bertanda hitam. Di Samarinda, yang dapat hitam tahun lalu hanya 2 tapi sudah tutup, itu koperasi. Mereka tidak melakukan sama sekali reklamasi dan pengelolaan lingkungan yang baik," katanya.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved