Kamis, 9 Oktober 2025

Sidang Dugaan Penyalahgunaan Frekuensi

Saksi yang Diajukan Tidak Relevan Untuk Buktikan jaringan dan Frekuensi

Saksi-saksi yang diajukan tidak relevan untuk membuktikan soal jaringan dan frekuensinya.

Penulis: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Saksi yang  Diajukan  Tidak Relevan Untuk Buktikan jaringan  dan Frekuensi
NET
Pengacara Luhut Pangaribuan

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA- Saksi-saksi yang diajukan tidak relevan untuk membuktikan soal jaringan dan frekuensinya. Tapi sebenarnya justru, saksi ini menggarisbawahi tidak relevannya perkara ini dibawa ke pengadilan karena IM2 yang direktur utamanya Indar Atmanto tidak menggunakan frekuensi secara bersama dengan Indosat,

iajukan Tidak Relevan Untuk Buktikan jaringan dan Frekuensi

Hal ini diutarakan Pengacara  Luhut Pangaribuan saat ditanya wartawan usai sidang. dugaan penyalahgunaan frekwensi di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (21/2/2013)

Saksi – saksi yang dihadirkan antara lain Umi Novita, Tiur Elizabeth Novita, Muhammad Sujai dan Suwignyo, yang seluruhnya merupakan karyawan PT. Indosat, Tbk.

Dalam pemeriksaan mereka menerangkan bahwa SIM Card dalam paket Starter Pack IM2 Broom, memang diterbitkan oleh INDOSAT. IM2 dalam melakukan perjanjian kerjasama penyediaan akses layanan internet 3G tidak pernah menerbitkan SIM Card namun selalu menerima SIM Card dari INDOSAT.Intinya, saksi-saksi itu menerangkan bahwa tidak ada pengalihan frekuensi dari PT. Indosat kepada PT. IM2.

Menurut Luhut, dengan keterangan empat saksi , semakin memperjelas, bahwa apa yang didakwakan jaksa ini sebenarnya tidak jelas, karena yang dijelaskan para saksi itu yang berhubungan dengan SIM Card, voucher, yang disebut dengan starter pack. “Itu yang dijual oleh IM2, SIM Card itu miliknya Indosat,“ ujar Luhut

“Jadi dengan kata lain, kalau IM2 itu hanya untuk berhubungan dengan pelanggan ya tidak ada hubungannya dengan penggunaan secara bersama freekuensi, dakwaan yang utama adalah IM2 menggunakan frekuensi bersama dengan Indosat tapi tidak ikut lelang, tidak bayar apron fee, tidak bayar BHP frekuensi. IM2 jelas tidak memakai frekuensi, dia menggunakan jaringan. Jadi apa yang mau dicari dengan membawa saksi-saksi ini? ini menyesatkan.” Tambah Luhut.Sementara itu kemarin (21/ 2/2013) juga digelar sidang gugatan Indar Atmanto dan Indosat terhadap BPKP yang dinilai tidak berhak menghitung kerugian negara dan dinilai tidak punya standart baku dalam penghitungan kerugian negara. Eric Paat,

Pengacara Indar Atmanto maupun Indosat menolak kepada hakim atas gugutan intervensi yang dimasukkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Eric Paat dalam penjelasannya mengatakan bahwa mereka menolak masukknya MAKI dalam gugatan intervensi karena tidak jelas kepentingannya .

“Intervensi MAKI itu salah alamat, ini adalah gugatan tata usaha negara, bukan soal korupsinya.,” kata Eric Paat lagi. Karena itu hakim PTUN masih akan memutuskan sikap terhadap gugatan intervensi MAKI ini tanggal 5 Maret mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved