Selasa, 26 Mei 2026

Pemkot Samarinda Cabut IUP CV 77 dan CV BPB

Pemerintah Kota Samarinda, akhirnya mencabut izin usaha pertambangan batubara untuk CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari.

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA,  -  Pemerintah Kota Samarinda, akhirnya mencabut izin usaha pertambangan batubara untuk CV Tujuh-Tujuh dan CV Bukit Pinang Bahari. Kedua perusahaan ini tak diizinkan lagi beroperasi karena tidak melakukan kewajibannya dalam membayar Jaminan reklamasi (Jamrek) dengan toleransi waktu yang telah diberikan hingga tanggal 22 Februari kemarin.

CV Tujuh-Tujuh sendiri beroperasi  di Tanah Merah kecamatan Samarinda Utara dengan tunggakan Jamrek Rp 694.203.264 juta. Sedangkan CV Bukit Pinang Bahari beroperasi di kelurahan Air hitam dengan tunggakan Jamrek Rp 262.804.000.

Kedua perusahaan tambang yang dicabut izinnya ini tetap harus menunaikan kewajibannya untuk memenuhi rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda dan membayar dana jaminan reklamasi (jamrek) tahun 2013.

"Kalau masih tetap tidak mengindahkan perintah ini, tentunya akan ada undang-undang lingkungan yang nantinya akan menyusul untuk dikenakan kepada kedua perusahaan tersebut," tegas Wawali dalam evaluasi tambang bulanan  Pemkot Samarinda, Rabu (27/2/2013).

Menanggapi apakah dana jamrek bisa digunakan untuk membantu pembangunan jembatan free way, Kepala Dinas Pertambangan Samarinda, Hery Suryansyah mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

"Sampai saat ini, belum ada aturan yang mengatur hal itu. Dana itu Penataan dan revegetasi saja. Untuk menutup itu masuk biaya operasional. Kalau digunakan untuk jembatan, nanti dana mereklamasi dari mana," kata Hery.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved