IMB Masih Jadi Kendala
permasalahan perizinan khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menjadi kendala di Kota Singkawang.
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness
TRIBUNNEWS.COM , SINGKAWANG – Kepala Dinas Tata Kota, Cipta Karya Kota Singkawang, Muslimin menyatakan, permasalahan perizinan khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menjadi kendala di Kota Singkawang.
Di antaranya masih banyak bangunan baru yang berdiri sama sekali tidak mengantongi IMB. Bahkan permasalahan tesebut sudah lama terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari Pemerintahan Kota Singkawang baik yang dulu maupun sekarang.
Muslimin mengatakan, seharusnya advis sebelum masuk ke dinas tata kota, terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan dan kelurahan. Karena rekomendasi tersebut berkenaan dengan aspek lingkungan sosial.
Selanjutnya kata Muslimin, advis yang dimasukkan ke dinas merupakan satu di antara tujuan untuk mengikat yang bersangkutan, sehingga pihaknya harus membuat pernyataan kontruksi, membuat saluran atau parit, serta saluran pembuang yang mana semua itu dibuat surat pernyataan resmi diatas materai.
"Artinya secara administrasi dalam proses perizinan semua sudah disiapkan. Sedangkan menjadi persoalan di lapangan ternyata pemilik bangunan tidak mengindahkan surat pernyataannya. Oleh karena itu kalau berkenaan dengan penegakkan Perda, kami hanya memproses advis dan hanya pengkajian gambarnya, kalau belum ada bangunan maka kita kaji gambarnya," ujarnya.
Muslimin menjelaskan, jika sudah proses pembangunan, maka akan dikaji lebih mendalam lagi letak struktur bangunannya. Meskipun begitu, yang menjadi masalah dalam proses berjalannya pembangunan itu, ternyata proses perizinannya tidak di jalankan oleh pemilik bangunan.
Masyarakat Kota Singkawang cenderung menyalahkan dinas tata kota seperti yang dimuat pada koran. Padahal tupoksi dari pihaknya hanya proses perizinan, selanjutnya diberikan advis. Dengan begitu, jika ada yang melanggar aturan maka Satpol PP yang akan menertibkannya.
Sedangkan kalau proses perizinan maka ada tim yang terdiri dari dinas tata kota, kantor perizinan, serta Satpol PP yang akan memutuskan secara bersama sanksi terhadap bangunan yang telah berdiri.
”Karena itu, pihak kami tidak memiliki wewenang untuk menertibkan, karena memang kewenangan dari Satpol PP. Pihak kami hanya menangani masalah administrasi, sedangkan yang mengeluarkan IMB adalah kantor perizinan melalui advis dari Dinas Tata Kota,” tuturnya.
Muslimin berencana segera mengusulkan kepada kepemimpinan wali kota yang baru agar proses pelayanan perizinan dapat diperpendek. Selain itu harus ada protap yang menjelaskan SKPD memiliki tugas dan tupoksinya apa saja. Dengan begitu, masalah saluran dan banjir tidak selalu mempersalahkan dinas tata kota.
Sebagai contoh, banjir yang terjadi bukan dari saluran yang ada di belakang atau depan rumah, tapi adalah saluran skunder dan primer, serta kewenangan tersebut ada di dinas lain tapi yang selalu disalahkan adalah dinas tata kota. Muslimin mengharaapkan, masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membuat perizinan seperti IMB.
"Jujur kami juga tidak bisa bekerja sendiri untuk mengawasi pembangunan bangunan baru yang marak di seluruh Kota Singkawang, sehingga diharapkan lurah dan camat juga ikut mengawasinya. Apalagi rekomendasi awal juga dari lurah dan camat, artinya lurah dan camat juga bertanggung jawab terhadap pengawasan di masing-masing wilayahnya,” ujarnya.(sgt)
Baca Juga :