Rabu, 10 September 2025

Pengadilan Mesir kukuhkan hukuman mati

Pengadilan Mesir mengukuhkan hukuman mati kepada 21 terdakwa dalam kasus kerusuhan sepak bola di Port Said pada 2012 di tengah suasana tegang.

Aparat keamanan di Port Said

Aparat keamanan menjaga ketertiban dan keamanan sebelum dan sesudah vonis.

Pengadilan Mesir mengukuhkan hukuman mati kepada 21 terdakwa dalam kasus kerusuhan sepak bola di Port Said pada 2012 di tengah suasana tegang.

Dalam sidang di Kairo, Sabtu (09/03), hakim mengatakan terpidana hukuman mati akan digantung.

Vonis hukuman mati kepada 21 orang semula dijatuhkan oleh pengadilan lebih rendah pada 28 Januari.

Sebagian besar dari terpidana yang dijatuhi hukuman mati adalah pendukung klub sepak bola kota Port Said, Al-Masry.

Selain hukuman mati, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan kepala keamanan Port Said, Essam Eddin Samak, atas kerusuhan sepak bola tahun lalu.

Lima di antara 52 terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa lainnya dihukum antara lima hingga 15 tahun penjara. Sebanyak 28 terdakwa dibebaskan.

Sebagian besar korban tewas dalam kerusuhan berdarah tahun lalu adalah pendukung klub Kairo al-Ahly yang bertandang ke Port Said. Kerusuhan itu menewaskan 74 orang.

Sumber: BBC Indonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan