Rabu, 8 Oktober 2025

Penunjukkan PT Hutama Karya Bangun Jalan Tol Trans Langgar UU dan PP

PT Hutama Karya telah ditunjuk untuk mengerjakan proyek jalan tol Trans Sumatera dari Bakauheni, Lampung

zoom-inlihat foto Penunjukkan PT Hutama Karya Bangun Jalan Tol Trans Langgar UU dan PP
KOMPAS Images/ANDREAN KRISTIANTO
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -PT Hutama Karya telah ditunjuk untuk mengerjakan proyek jalan tol Trans Sumatera dari Bakauheni, Lampung sampai dengan Aceh. Proyek tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan ruas jalan tol sepanjang 2700 km.

Namun penunjukkan PT Hutama Karya ini mendapat tentangan dari masyarakat.  Seperti disampaikan Direktur Pengembangan  Centre for information Development Studies (CIDES)  yang juga dosen FISIP Universitas Nasional  (Unas) Hilmi R Ibrahim dan  Dosen FISIP UI Eman S Nasim dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (13/3/2013).

Hilmi Ibrahim mengatakan, penunjukkan langsung PT Hutama Karya untuk mengerjakan proyek sebesar itu, bertentangan dengan UU serta melanggar tata kelola pemerintah yan bersih dan transparan.

Seperti diketahui, pada Rabu (6/3/2013), pemerintah seperti disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa telah memutuskan menunjuk PT Hutama Karya untuk mengerjakan proyek senilai Rp 360 triliun tersebut.

Nantinya, sumber pendanaan tol Trans Sumatera ini berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan sumber-sumber pembiayaan dari korporasi (corporate action). Pihak Hutama Karya telah mengajukan tambahan PMN sebesar Rp 5 triliun secara bertahap. Namun, usulan itu masih dibicarakan.

Dijelaskan Hilmi Ibrahim yang juga pengamat kebijakan publik, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada  pasal 50  mengamanatkan bahwa pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha, baik BUMN, BUMND, maupun Badan Usaha Milik swasta.

Bila mana pengusahaan jalan tol tidak dapat dilakukan oleh badan usaha, maka pemerintah dapat mengambil langkah sesuai  dengan kewenangannya. Sementara,  Pasal 51 ayat 1 menyebutan, pengusahaan jalan tol yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 (4) dilakukan melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.

Ayat 3,  Badan Usaha yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol berdasarkan hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan pemerintah.

“Jadi jelas, UU yang sudah disusun pemerintah bersama para wakil rakyat atau anggota DPR, mengharuskan pemerintah melakukan pelelangan secara transparan dan terbuka terlebih dahulu. Bukan lewat penunjukkan langsung. Nah apakah pemerintah sudah melakukan pelelangan secara terbuka dan transfaran atau belum untuk melakukan pembangunan secara fisiknya?. Nyatanya belum,” tegas Hilmi R Ibrahim.

Dijelaskan Hilmi R Ibrahim, Kewenangan pemerintah untuk ruas ruas tol yang hanya layak secara ekonomi, namun secara keseluruhn belum layak secara finansial, adalah pemerintah melakukan pendanaan, perencanaan teknis, dan melaksanakan konstruksi.

Sedangkan operasional dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha yang pemilihannya dilakukan  melalui lelang. Baik operasional dan pemeliharaan maupun pembangunan konstruksinya, pemerintah harus melakukan pelelangan atau tender, bukan penunjukkan langsung.

“Berdasarkan pokok pokok ketentuan yang tercantum dalam Undang undang tentang jalan tersebut dapat disimpulkan pemerintah tidak diperkenankan melakukan penunjukkan badan usaha, dalam hal ini BUMN PT Hutama Karya, untuk melakukan  pengusahaan ruas–ruas jalan tol secara penuh.  Dengan demikian, Peraturan Presiden yang akan dikeluarkan berkaitan dengan penunjukkan PT Hutama Karya untuk pengusahaan jalan tol tidak boleh diterbitkan karena bertentangan dengan UU  No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan peraturan pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan,” papar dosen  Universitas Nasional Jakarta ini.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Eman Sulaeman Nasim berpendapat, segala hal yang bersifat penunjukkan langsung disertai rekayasa perubahan peraturan dan perundang undangan yang ada, rawan penyelewengan. Apalagi dana yang akan digelontorkan sangat besar, Rp 5 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved