Jumat, 10 Oktober 2025

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Terhadap Bahlil Soal Kelangkaan BBM

Sidang perdana gugatan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan BBM di SPBU swasta akan digelar hari ini di PN Jakarta Pusat.

Editor: Choirul Arifin
istimewa
BBM LANGKA BAHLIL DIGUGAT - Sidang perdana gugatan oleh warga terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan materi gugatan kelangkaan BBM di SPBU swasta akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan oleh warga terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan materi gugatan kelangkaan BBM di SPBU swasta akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Gugatan diajukan oleh warga bernama Tati Suryati dan menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukum. Menurut jadwal, sidang akan digelar pagi ini pukul 10.00 WIB dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Boyamin Saiman, menjelaskan, Tati merupakan konsumen BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang dipasarkan SPBU Shell.

Tati biasanya mengisi bensin mobilnya dua minggu sekali. Namun pada 14 September 2025, ia kesulitan untuk mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98. 

Setelah berkeliling ke sejumlah SPBU Shell di sekitar Alam Sutera, Kota Tangerang hingga Bintaro, Jakarta Selatan, SPBU yang dia datangi kehabisan stok BBM tersebut.

Tati kemudian terpaksa mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super dengan RON 92. 

Tati  memutuskan menggugat Bahlil ke pengadilan lantaran dalam pernyataannya di media Bahlil mengakui menolak penambahan impor BBM untuk SPBU swasta.

Bahlil juga dianggap memaksa SPBU swasta untuk membeli BBM Impor melalui Pertamina.

“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” kata Boyamin Saiman, Senin (29/9/2025) lalu.

Pertamina Ikut Digugat

Menurut Boyamin Saiman, kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM. 

Baca juga: Kandungan Etanol 3,5 Persen Bikin Vivo dan BP-AKR Batal Beli Base Fuel dari Pertamina 

Pihak penggugat menilai Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina. 

Dalam gugatan ini, Pertamina ikut menjadi pihak tergugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum. 

Sebagai pengacara penggugat, Boyamin Saiman juga mengedarkan undangan ihwal sidang perdana gugatan tersebut ke jurnalis dan materi undangan tersebut beredar di grup Whatsapp awak media. 

Berikut isi undangannya:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved