Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Terhadap Bahlil Soal Kelangkaan BBM
Sidang perdana gugatan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan BBM di SPBU swasta akan digelar hari ini di PN Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan oleh warga terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan materi gugatan kelangkaan BBM di SPBU swasta akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.
Gugatan diajukan oleh warga bernama Tati Suryati dan menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukum. Menurut jadwal, sidang akan digelar pagi ini pukul 10.00 WIB dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Boyamin Saiman, menjelaskan, Tati merupakan konsumen BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang dipasarkan SPBU Shell.
Tati biasanya mengisi bensin mobilnya dua minggu sekali. Namun pada 14 September 2025, ia kesulitan untuk mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98.
Setelah berkeliling ke sejumlah SPBU Shell di sekitar Alam Sutera, Kota Tangerang hingga Bintaro, Jakarta Selatan, SPBU yang dia datangi kehabisan stok BBM tersebut.
Tati kemudian terpaksa mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super dengan RON 92.
Tati memutuskan menggugat Bahlil ke pengadilan lantaran dalam pernyataannya di media Bahlil mengakui menolak penambahan impor BBM untuk SPBU swasta.
Bahlil juga dianggap memaksa SPBU swasta untuk membeli BBM Impor melalui Pertamina.
“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” kata Boyamin Saiman, Senin (29/9/2025) lalu.
Pertamina Ikut Digugat
Menurut Boyamin Saiman, kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM.
Baca juga: Kandungan Etanol 3,5 Persen Bikin Vivo dan BP-AKR Batal Beli Base Fuel dari Pertamina
Pihak penggugat menilai Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.
Dalam gugatan ini, Pertamina ikut menjadi pihak tergugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.
Sebagai pengacara penggugat, Boyamin Saiman juga mengedarkan undangan ihwal sidang perdana gugatan tersebut ke jurnalis dan materi undangan tersebut beredar di grup Whatsapp awak media.
Berikut isi undangannya:
Vivo dan BP Batal Beli BBM dari Pertamina, Bahlil Sebut Urusan Swasta |
![]() |
---|
Bahlil Kirim Tim ke Kilang Dumai Milik Pertamina, Cari Penyebab Kebakaran |
![]() |
---|
Bahlil Bilang Purbaya Salah Data soal Harga Elpiji 3 Kilogram |
![]() |
---|
BP-AKR Berpotensi Susul Shell, Bakal Rumahkan Karyawan Imbas Kekosongan BBM |
![]() |
---|
Bos Shell Buka-bukaan hanya Sisa 5 SPBU Mereka yang Jual BBM, Besok Malam Habis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.