Sidang Polisi Cabul
Anggota kepolisian di jajaran Polresta Yogyakarta didakwa terlibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNNEWS.COM YOGYA Anggota kepolisian di jajaran Polresta Yogyakarta didakwa terlibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dakwaan tersebut dinyatakan JPU dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Sabar Sutrisno, dalam sidang dakwaan kasus tersebut, di PN Yogyakarta, Selasa (26/3/2013).
Sidang kasus pencabulan yang melibatkan oknum polisi ini berlangsung tertutup. Informasi dihimpun di lingkungan PN Yogyakarta, JPU Sabar membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim Prio Utomo.
Terdakwa, diketahui bernama Apriyono, nampaknya juga hadir didampingi penasihat hukumnya, Kuncoro. Pembacaan dakwaan oleh JPU berlangsung lebih kurang setengah jam dalam ruang sidang tertutup.
Perbuatan terdakwa dilakukan selama rentang waktu Agustus 2011 - akhir 2012. Korbannya, sebut saja Bunga (14), warga Mantrijeron, disetubuhi sebanyak tiga kali. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban saat anggota keluarga tidak di rumah. Semula, terdakwa dan korban memang sudah saling kenal.
Keluarga korban merasa curiga karena perilaku korban berubah. Berdasarkan hasil visum RSUP Sardjito, ditemukan adanya kelainan pada alat vital korban akibat gesekan benda tumpul. JPU Sabar Sutrisno dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa melanggar UU Perlindungan anak.
"Pasalnya 81 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya singkat, Selasa (26/3/2013).
Sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau kuasa hukumnya. Kuncoro telah menyatakan akan mengajukan eksepsi itu karena keberatan atas dakwaan terhadap kliennya.
Informasi di PN, terdakwa sempat menjalani masa penahanan kota. Namun hal itu sudah selesai sejak 10 Maret 2013 lalu.(ose)
Baca Juga :