Kamis, 11 Juni 2026

Dirjen Bea Cukai Tidak Bisa Menetapkan Cukai Rokok Sendirian

Sikap ngotot Dirjen Bea Cukai salah dalam memberlakukan tarif cukai tembakau yang baru

Tayang:
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Max Boli Sabon menilai sikap ngotot Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono salah dalam memberlakukan tarif cukai tembakau yang baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 78/2013 Tentang Penetapan Golongan dan Tarif hasil Cukai Tembakau 10 Juli 2013 mendatang.

Menurut Max bea cukai hanya pihak pelaksana dari aturan itu. Sementara, saat ini DPR dan Kemenkeu diwakili Badan Kebijakan Fiskal (BKF) belum ada kesepatan dan masih akan merevisi aturan itu.

"Bea Cukai tidak bisa menetapkan sendiri aturan itu. Kementerian Keuangan mewakili pemerintah dan DPR yang menentukan, bukan bea cukai," ujar dosen Universitas Trisakti itu dalam siaran persnya, Rabu (19/6/2013).

Max menegaskan, jika tetap ngotot melaksanakan PMK 78, sementara DPR dan pemerintah sepakat akan merevisi, makapejabat bea cukai itu bisa nilai telah melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi.

Selain itu Max menyebutkan didalam UU No 39/2007 Tentang Cukai, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan cukai harus sepertujuan DPR terlebih dahulu. Sebagaimana diketahui, pada raker Bea Cukai dengan Komisi XI beberapa waktu lalu, DPR memberikan banyak catatan kepada Dirjen Bea Cukai terkait PMK ini dan meminta pemerintah untuk menunda.

"Dia sebagai pejabat kan disumpah antara lain melaksanakan peraturan perundangan selurus-lurusnya. Kalau dia ngotot tetap melaksanakan, maka bertentangan dengan undang-undang dan tidak bertanggung jawab. Bahkan bisa dikenai sanksi," tandas Max.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved