Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Century

Dokumen dan Software Milik Bank Indonesia yang Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Gedung Bank Indonesia terkait kasus Century

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Gedung Bank Indonesia terkait kasus Century. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (25/6/2013) dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 05.30 WIB, Rabu (26/6/2013).

"Itu memang, penyidikan ada jadwal. Sudah saatnya kita mengkoleksi selain saksi dan dokumen yang sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Bambang menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut Gubernur BI Agus Martowardojo serta jajarannya mendukung penggeledahan yang dilakukan KPK. "Walaupun selama 20 jam tapi itu cepat," ujar Bambang.

Ia mengatakan dokumen yang didapat KPK cukup banyak. Meskipun, belum mengetahui apa saja dokumen tersebut. Bambang mengatakan dokumen dibawa ke KPK dengan tiga mobil. Dokumen tersebut berupa hard copy dan software. "Tapi sebaiknya tidak diumumkan ke publik," katanya

Bambang juga yakin dokumen itu akan memberikan informasi yang lebih lengkap sehingga proses penyidikan akan menjadi semakin utuh. "Sehingga pengungkapan akan jadi lebih utuh. Tapi apa hasilnya, penyidik sedang mengidentifikasi," ujar Bambang.

Ia juga mengungkapkan dokumen yang dimiliki KPK mengenai kasus kerugian negara Rp6,7 triliun sebagian berasal dari DPR dan BPK. Ia pun membantah bila KPK terlambat menangani kasus Century itu. "Kalau dibilang terlambat, apa dia mengetahui. Saya mengimbau pemberantasan korupsi didorong. Kalau ada upaya konstruktif ya harus kita dorong," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved