Kamis, 9 Oktober 2025

KPK Apresiasi Putusan Hakim Perkara Korupsi Taspen yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun

KPK menambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KORUPSI INVESTASI FIKTIF - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). 

Kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun dan berdampak pada dana Tabungan Hari Tua (THT) dari 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam putusannya pada Senin, 6 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah menyatakan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Antonius Kosasih divonis dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai total Rp 29,15 miliar serta dalam berbagai mata uang asing, yaitu USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, dan KRW 1.262.000. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika hartanya tidak mencukupi, ia diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

"Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, namun juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ketika ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ketika ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam. (Ilham)

Selain Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga divonis bersalah.

Ekiawan dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.664, dengan ancaman pidana penjara tambahan selama 2 tahun jika tidak dipenuhi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan perampasan 996.694.959,5143 unit penyertaan reksadana untuk negara, yang akan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK menegaskan bahwa besarnya dampak kerugian dalam kasus ini harus menjadi momentum untuk perbaikan sistem dan mitigasi risiko guna mencegah praktik investasi fiktif serupa di masa depan. 

KPK juga telah menetapkan korporasi PT Insight IM sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari Rina Lauwy, mantan istri ANS Kosasih, yang melaporkan adanya permintaan dari mantan suaminya untuk menampung dana yang diduga hasil korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved