Ijazah Jokowi
Aksi Roy Suryo Buka Kancing, Pamer Baju Asusila Gambar Wajah Anjing Tanggapi Demo Pendukung Jokowi
Aksi buka kancing kemeja Roy Suryo pamer kaos Asusila tanggapi rencana demo pendukung Jokowi yang hanya pakai bra dan celana dalam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo menanggapi rencana aksi sejumlah pendukung Joko Widodo (Jokowi) yang mengancam akan melakukan demonstrasi hanya memakai pakaian dalam seperti bra (BH) dan celana dalam di Mabes Polri.
Dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Senin (6/10/2025), Roy Suryo lalu membuka kancing kemejanya dan memperlihatkan kaos hitam yang dikenakannya.
Kaos itu bertuliskan kata "Asusila" dengan wajah anjing yang sedang duduk bersila.
"Jadi kita tolak keras, ayo rakyat Indonesia jangan biarkan mereka melakukan tindakan pornoaksi dan asusila," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah pernyataan mengejutkan datang dari seorang pendukung Jokowi.
Ia mengancam akan mengerahkan 500 perempuan untuk turun ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam.
Baca juga: Kondisi Jokowi Usai Absen HUT TNI hingga Tawaran Obat Manjur Ala Dokter Tifa
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes karena pihaknya merasa kecewa Jokowi terus menerus dirundung di media sosial tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully," ujar perempuan itu dalam sebuah konferensi pers dikutip dari Instagram @kata_hati165.
Ucapan kontroversial itu pun menjadi viral di media sosial.
Roy Suryo pun kembali berkomentar, menurutnya tindakan mengancam dan mendesak pihak kepolisian untuk menindak dirinya, dokter Tifa dan Rismon jelas melanggar hukum.
"Apa yang mereka ancamkan mereka mendesak-mendesak Polda Metro Jaya, itu melanggar hukum," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, Roy mengatakan ancaman aksi dengan hanya memakai pakaian dalam juga masuk ke dalam bentuk pornoaksi.
Aksi itu masuk dalam kategori pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat 2.
"Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya ketika sebelum menjadi anggota DPR. Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi dan itu kalau diterus-teruskan itu bisa menjadi tindakan asusila nantinya ya," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.