OJK : Asuransi Mikro Dapat Disebarkan ke Supermaket
Asuransi Mikro yang ditujukan bagi masyarakat menengah bawah ini dapat disebarkan melalui toko-toko ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penulis:
Arif Wicaksono
Editor:
Sugiyarto
Laporan Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan yang memudahkan bagi pengembangan Asuransi Mikro.
Asuransi Mikro yang ditujukan bagi masyarakat menengah bawah ini dapat disebarkan melalui toko-toko ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Nantinya asuransi ini bisa dijual di pegadaian, kantor pos, dan supermaket, jadi tidak hanya di bank saja karena memang untuk masyarakat menengah kebawah," kata Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Muchlasin, di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Asuransi Mikro ini akan dijual dengan cara yang mudah. Jadi OJK akan memberikan pamflet yang memudahkan konsumen untuk mengetahui manfaat dari Asuransi Mikro. Karena Asuransi Mikro ditujukan untuk masyarakat menengah kebawah.
"Selain itu asuransi mikro akan memberikan edukasi yang didukung dengan perlindungan konsumen, karena asuransi mikro ditujukan kepada masyarakat yang sensitif terhadap uang," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan riset yang dikeluarkan oleh World Bank pada Agustus 2013 produk Asuransi Mikro dapat dipasarkan lewat kantor pos dan perbankan karena dipasarkan lewat komunitas yang berdekatan dengan masyarakat.
Beberapa Asuransi Mikro yang dijual ke masyarakat indonesia adalah asuransi gempa bumi, dan asuransi kecelakaan.
Tidak ketinggalan juga beberapa model lainnya seperti asuransi stop kegiatan usaha, asuransi gempa dll. OJK membatasi premi Asuransi mikro sebesar Rp 50.000 per bulan.