Rabu, 20 Agustus 2025

Ada Temuan Rugi Ratusan Miliar di Pertagas: Hasil Investigasi BPK

Manajemen Pertagas direkomendasikan menagih piutang macet terhadap PT ME dan melanjutkan ke proses hukum

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN/DANY PERMANA
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian ratusan miliar yang dialami PT Pertamina Gas (Pertagas), pasca tidak efektivifnya sejumlah proyek yang dikerjakan anak usaha PT Pertamina tersebut.

Mengacu Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017, potensi kerugian Pertagas bersumber dari tidak optimalnya bisnis niaga dan transportasi gas perusaaan di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur dalam periode 2014 hingga semester I 2016.

"Pada kegiatan niaga gas, Pertagas menanggung kehilangan pendapatan senilai US$ 16,57 juta dan timbulnya piutang macet senilai US$ 11,86 juta akibat penyusunan nominasi, skema niaga, dan operasi pemanfaatan gas Pondok Tengah yang tidak mempertimbangkan kondisi operasi, serta pengalihan alokasi gas untuk kebutuhan Compressed Natural Gas (CNG) kepada PT Mutiara Energy (PT ME)," tulis Ketua BPK, Moermahadi Soerja dalam IHPS I 2017.

Selain kerugian di atas, Moermahadi menambahkan, Pertagas juga berpotensi mengalami kerugian dalam pengerjaan proyek pipanisasi Belawan yang menghubungkan Kawasan Industri Medan (KIM) dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dari proyek senilai Rp 183 miliar itu, Pertagas diyakini bakal menanggung kerugian dalam jangka waktu yang panjang lantaran hingga kini proyek pipanisasi Belawan belum juga rampung.

Baca: Pemerintah Tak Akan Pajaki Lagi Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas

Baca: Daya Beli Diklaim Tak Turun, Tapi Mengapa Ekonomi Melambat? Penjelasan Gamblang Faisal Basri

"Pertama, terdapat item pekerjaan commisioning yang tidak bisa dilaksanakan karena sampai saat ini belum ada konsumen yang bisa menerima gas dan dalam hal ini bukan menjadi tanggungjawab rekanan. Kedua, belum selesainya proses amendemen kontrak terkait dengan pekerjaan tambah kurang, sehingga belum bisa dilakukan kalkulasi akhir terkait dengan penyelesaian pekerjaan," imbuh Moermahadi.

Berangkat dari hal tersebut, jajaran BPK telah merekomendasikan manajemen Pertagas untuk melakukan evaluasi dan menetapkan prosedur mengenai penentuan jumlah maksimum shipper stock, pengalihan nominasi, hingga mekanisme penyampaian informasi atas rate inforce pada kondisi tertentu.

Manajemen Pertagas direkomendasikan menagih piutang macet terhadap PT ME dan melanjutkan ke proses hukum jika perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

Sedangkan untuk proyek pipanisasi Belawan, Pertagas diminta menyusun ulang feasibility study dan keekonomian project berdasarkan kondisi yang riil serta berkoordinasi dengan internal dan eksternal agar aset pipa Belawan-KIM-KEK dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Hingga kini Pertagas belum memiliki konsumen yang bisa menerima gas. Dengan begitu, ini menunjukkan adanya deviasi antara realisasi dengan perencanaan sebagaimana tertuang dalam feasibility study."

 
Reporter: Pratama Guitarra 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan