Ketua KPPU Nilai Diskon Tarif Ojek Online Mengarah pada Predatory Pricing
Indikasi terjadi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen.
Penulis:
Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha meminta Divisi Penegakan Hukum menyelidiki indikasi predatory pricing dalam pemberian diskon aplikator ojek online.
“Selama ini mereka mantau tapi belum sampai ke sana. Saya bilang sebenarnya sudah terjadi predatory pricing, maka saya minta ke divisi penegakan hukum segera bergerak,” ucap Kurnia usai acara Halal Bin Halal di kantor KPPU pada Senin (10/6/2019).
Dia mengatakan indikasi terjadi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen.
Menurutnya, kendati mengatasnamakan diskon atau potongan harga, hal itu bisa saja mengarah pada predatory pricing.
Kendati demikian, Kurnia belum menjelaskan lebih lanjut perihal rencana lembaganya untuk turut memeriksa dugaan pelanggaran persaingan usaha pada diskon tarif ojol.
“Soalnya harga di aplikasi dan yang dibayar konsumen itu beda. Ini sama aja predatory pricing,” pungkasnya.
Predator pricing merupakan kebijakan pelaku usaha di suatu pasar untuk menjual produk atau layanannya dengan harga semurah.
Maksud dari kebijakan itu agar dapat mengalahkan pesaingnya sehingga bisa menguasai pasar.
Baca: KPPU Temukan Dua Alat Bukti Dugaan Grab Berlaku Diskriminatif terhadap Mitra Driver
Alhasil, predatory pricing akan berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain sebagai imbas persaingan usaha yang tidak sehat. Di samping itu juga menghambat masuknya pemain baru.
Dugaan predatory pricing ini cukup banyak didengungkan terutama usai Kementerian Perhubungan memberlakukan tarif batas atas dan bawah pada ojol.
Dalam hal ini Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 348 Tahun 2019.
Aturan main itu diklaim membuat penurunan jumlah pengguna layanan ojol. Kondisi ini yang diyakini membuat aplikator menggelontorkan diskon.
Larang praktik diskon
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) atau surat edaran yang melarang pemberian diskon transportasi online.
Sebagai informasi, larangan pemberian diskon ini berlaku untuk ojek online maupun taksi online.