Rabu, 10 September 2025

Ketua KPPU Nilai Diskon Tarif Ojek Online Mengarah pada Predatory Pricing

Indikasi terjadi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen.

Penulis: Fajar Anjungroso
Alex Suban/Alex Suban
Calon penumpang dan pengendara Ojek Online menunggu di Halte Grab Meeting Point di sisi Mal FX di Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). Di halte ini penumpang yang tidak memiliki aplikasi juga dapat memesan ojek melalui alat yang tersedia. Namun halte semacam ini hanya terdapat saat Asian Games 2018 berlangsung. (Warta Kota/Alex Suban) 

Dia mengatakan, pengemudi pun membutuhkan biaya pemeliharaan, pembelian bahan bakar, keuntungan dan lainnya.

“Kalau saya lihat keterangan operator aplikasi tersebut, walaupun ada diskon, pengemudi tetap dibayar normal. Buat kami tidak masalah asal tarif resmi tetap diberikan kepada pengemudi online. Jangan sampai tarifnya promo tetapi ke driver dibayar promo juga,” tambah Deddy.

Tak hanya itu, menurutnya diskon yang dinikmati oleh penumpang pun merupakan promo-promo yang diberikan oleh pihak ketiga atau fintech seperti ovo dan Go-pay.

Menurutnya, promo tersebut akan dinikmati pengguna bila banyak melakukan investasi atau pengisian ke rekening ovo atau Go-pay masing-masing.

Deddy menilai sebaiknya Kementerian Perhubungan menyerahkan masalah pengaturan diskon tarif ini kepada pihak yang bersangkutan yakni OJK.

“Kalau domain perhubungan seyogyanya hanya mengurusi biaya tarif harus sama. Tetapi kalau ikut mengurusi masalah promo tarif itu tidak punya wewenang Kemhub, itu wewenang di OJK,” tutur Deddy.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul "Menhub akan segera terbitkan aturan yang larang pemberian diskon transportasi online"

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan