PM Jepang Tunda Kenaikan PPN Hingga Tahun 2017
Dalam waktu dekat parlemen juga akan dibubarkan
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perdana menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan bahwa pihaknya akan menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) di Jepang yang semula akan dinaikkan menjadi 10 persen pada bulan Oktober 2015, ditunda sampai dengan 1 April 2017.
"PPN akan ditunda kenaikannya satu setengah tahun dan pemilihan umum akan dilakukan 14 Desember 2014," papar Abe, Jumat(14/11/2014).
Dalam waktu dekat parlemen juga akan dibubarkan dan kampanye pemilu untuk memiliki anggota majelis rendah (parlemen) Jepang akan dimulai pada 2 Desember mendatang.
Dengan perubahan ini berarti setelah Abe kembali ke Jepang tanggal 17 November mendatang, dia harus melakukan perubahan pula pada ketentuan undang-undang yang relevan dengan rencana penundaan serta rencana pembubaran parlemen pula.
Para politisi mulai hari ini setelah mendengar konferensi pers Abe tersebut mulai mempersiapkan segala perubahan undang-undang serta mulai persiapan untuk mengatur strategi kampanye pemilu mendatang.
Sementara Wakil PM Jepang yang juga Menteri Keuangan Taro Aso tetap berusaha untuk menaikkan PPN tersebut pada waktunya, bertentangan dengan keinginan Abe tersebut.