Warga Jepang Dituntut 16 Tahun Penjara Selundupkan Narkoba ke Indonesia
Masaru Kawada (73) dituntut jaksa penuntut umum 16 tahun penjara dan denda 9,2 juta yen karena menyelundupkan narkoba 2,7 kilogram ke Indonesia.
Editor:
Y Gustaman
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Masaru Kawada (73) dituntut jaksa penuntut umum 16 tahun penjara dan denda 9,2 juta yen, Selasa (28/4/2015), karena didakwa menyelundupkan narkoba melalui Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat.
Pengangguran asal perfektur Aichi Jepang pada 2014 tertangkap membawa narkoba seberat 2,7 kilogram saat memasuki Bandara Internasional Minangkabau. Narkoba tersebut titipan dari Merry, wanita asal Macau.
Ketika ditanya wartawan mengapa tidak menuntut hukuman mati, jaksa menjawab karena pertimbangan kesopanan terdakwa selama persidangan dan usianya yang sudah tua.