Kamis, 18 September 2025

Warga Jepang Dituntut 16 Tahun Penjara Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Masaru Kawada (73) dituntut jaksa penuntut umum 16 tahun penjara dan denda 9,2 juta yen karena menyelundupkan narkoba 2,7 kilogram ke Indonesia.

Editor: Y Gustaman
Fuji TV
Masaru Kawada (73), dituntut pidana 16 tahun penjara dan denda 9,2 juta yen oleh jaksa penuntut umum karena menyelundupkan 2,7 kilogram ke Indonesia melalui Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Masaru Kawada (73) dituntut jaksa penuntut umum 16 tahun penjara dan denda 9,2 juta yen, Selasa (28/4/2015), karena didakwa menyelundupkan narkoba melalui Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat.

Pengangguran asal perfektur Aichi Jepang pada 2014 tertangkap membawa narkoba seberat 2,7 kilogram saat memasuki Bandara Internasional Minangkabau. Narkoba tersebut titipan dari Merry, wanita asal Macau.

Ketika ditanya wartawan mengapa tidak menuntut hukuman mati, jaksa menjawab karena pertimbangan kesopanan terdakwa selama persidangan dan usianya yang sudah tua.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan