Bos Sumiyoshikai Menjamu Politisi Jepang Dipenjara Satu Tahun
Pimpinan kelompok mafia Jepang, Yakuza, terbesar kedua di Jepang, Sumiyoshikai, dihukum penjara satu tahun dengan percobaan tiga tahun.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pimpinan (chairman) kelompok mafia Jepang, Yakuza, terbesar kedua di Jepang, Sumiyoshikai, Senin (3/8/2015) diputus Pengadilan Negeri Chiba bersalah dan dihukum penjara satu tahun dengan percobaan tiga tahun karena pelanggaran UU Pemilu.
"Seki terbukti bersalah melanggar UU Pemilu dengan menjamu politisi Chiba saat masa kampanye pemilu lalu," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (4/8/2015).
Ketua majelis hakim Karei Kazunori memutuskan kasus-kasus pelanggaran pemilu selama masa pemilihan majelis Perfektur Chiba bulan April lalu, salah satunya kasus Chairman Sumiyoshikai Isao Seki (69) yang mendapat perhatian penuh dari masyarakat.
Bukti kuat pembayaran makanan minuman dan jamuan dilakukan oleh bos Sumiyoshikai tersebut terhadap seorang politisi Chiba beserta teman-temannya sebanyak 13 orang tanggal 7 Maret 2015 di Kota Isumi Chiba. Saat itu dia membayari sekitar 4.100 yen per orang.
Seorang anggota partai liberal (LDP) Shouji Masakazu (47) ditraktirnya serta didukung pemilihannya yang berusaha mengumpulkan suara dukungan pula baginya.
Dukungan Yakuza selama pemilu di Jepang tampaknya juga cukup mempengaruhi hasil pemilu selama ini.
Info lengkap Yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.