Idola Jepang Punya Pacar Didenda 560.000 Yen
Seorang idola Jepang, gadis berusia 17 tahun, akhirnya diharuskan membayar ganti rugi 560.000 yen karena terbukti memiliki pacar.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang idola Jepang, gadis berusia 17 tahun, akhirnya diharuskan membayar ganti rugi 560.000 yen karena terbukti memiliki pacar. Keputusan pengadilan negeri Jepang, Jumat (18/9/2015) itu cukup menarik banyak kalangan hiburan di Jepang.
"Pengadilan Jumat lalu memutuskan kasus seorang idola gadis Jepang yang dituntut sebuah agensi talenta Jepang yang berhasil mendapatkan uang 560.000 yen karena sang gadis punya pacar," kata sumber Tribunnews.com di kalangan pengadilan Jepang, Senin (21/9/2015).
Pada awalnya, saat kasus masuk ke pengadilan Juni lalu, pihak agensi talenta Jepang tersebut sebenarnya menuntut ganti rugi 5,09 juta yen.
Sebuah grup idola dengan anggota enam orang dibentuk Maret 2013 bernama Dokidoki, Oktober tahun lalu muncul foto ke masyarakat, salah satu anggotanya berpacaran.
Hakim Akitomo Kojima menekankan bahwa dalam kontrak memang sudah jelas tertulis larangan tersebut sehingga dia jelas-jelas melanggar ketentuan yang ada.
Foto tersebut sebagai bukti nyata bahwa sang gadis berpacaran dan hal itu melanggar ketentuan kontrak yang ada.
Hakim juga menyetujui kontrak yang isinya melarang pacaran karena untuk menarik perhatian kalangan pria juga tentu berpacaran akan mengurangi minat fans kepadanya dan akan merugikan pihak agensi.
Itulah sebabnya pihak hakim memenangkan pihak agensi yang menuntut gadis idola Jepang tersebut. Karena belum mencapai usia dewasa (belum 20 tahun), namanya disembunyikan tak boleh dipublikasikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dokidoki-jepang_20150921_144817.jpg)