Jumat, 19 September 2025

Setelah Cerai, Wanita Jepang Tak Boleh Kawin Lagi Sebelum Lewat 100 Hari

Kalau dulu setelah cerai 6 bulan (180 hari) tak boleh kawin lagi, kini keputusan diubah menjadi 100 hari.

Editor: Johnson Simanjuntak
Foto NHK
Itsuro Terada, Ketua Hakim Majelis Agung Jepang duduk di bagian tengah belakang, bersama hakim agung lain. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Hari ini (16/12/2015) keputusan Mahkamah Agung baru, mengubah UU Perdata khususnya mengenai perceraian.

Kalau dulu setelah cerai 6 bulan (180 hari) tak boleh kawin lagi, kini keputusan diubah menjadi 100 hari.

"Setelah bercerai, wanita tak boleh kawin lagi dalam jangka waktu 100 hari setelah cerai," papar Itsuro Terada, Ketua Hakim Majelis Agung Jepang dalam keputusan sidangnya hari ini, Rabu (16/12/2015).

Peraturan ini mengubah peraturan yang sudah sekitar 100 tahun lampau. Seorang wanita dari perfektur Okayama mengajukannya sebagai kasus dan meminta keadilan atas kesamaan hak jenis kelamin dengan lelaki.

"Keputusan ini jelas masih belum dapat diterima, sedih saya," paparnya.

Sementara hukum bagi lelaki Jepang, setelah cerai bisa menikah kembali tanpa pembatasan apa pun.

Menurut hakim, supaya tidak overlapping (tukar tindih) kalau kawin lagi, maka diberikan jarak (jangka waktu) 100 hari setelah perkawinan terutama terkait status hukum anak mereka nantinya.

Meskipun telah melakukan perubahan, pengacara Sumio Tomoshi yang membela wanita Okayama tersebut masih belum bisa menerima keputusan Mahkamah Agung tersebut.

"Ini jelas melanggar UUD Jepang yang memberikan keadilan dan persamaan hak bagi pria dan wanita. Tapi dengan pembatasan 100 hari tersebut jelas melanggar UUD," paparnya.

Menteri kehakiman Jepang, Iwaki, meminta perangkat hukum di daerah agar bersiap segera merevisi peraturan yang ada sesuai keputusan Mahkamah Agung tersebut. Berlaku setelah 100 hari dari keputusan Mahkamah Agung sejak hari ini.

Profesor Universitas Waseda, Waseda Tano-mura Masayuki spesialis hukum keluarga mengomentari, bahwa keputusan Mahkamah Agung sebenarnya telah menelantarkan 20 tahun UU Perkawinan dan perceraian, tetapi kita telah diberikan keputusan dan perlu kita bahas bersama-sama lebih dalam lagi sebenarnya, terutama harus menerima 100 hari tersebut atau menghapus semuanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan