Jumat, 19 September 2025

Jika PPN Jepang Dinaikkan 10 Persen, Warga Miskin akan Tambah Miskin

Partai koalisi Jepang, Komeito meminta Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe untuk mempertimbangkan kembali kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Editor: Dewi Agustina
NHK
Tetsuo Saito di belakang grafik, anggota Komeito mempertanyakan PM Jepang Shinzo Abe di sidang parlemen, Senin (15/2/2016). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Partai koalisi Jepang, Komeito, dengan juru bicaranya di parlemen Tetsuo Saito, meminta Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe untuk mempertimbangkan kembali kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kenaikan PPN akan diberlakukan 1 April 2017 dari 8 persen saat ini menjadi 10 persen di tahun mendatang.

"Melihat situasi kondisi ekonomi Jepang saat ini, mungkin perlu dipertimbangkan kembali kenaikan PPN tahun depan," kata Saito pada sidang parlemen Senin (15/2/2016) kepada PM Jepang Shinzo Abe beserta Wakil PM Jepang Taro Aso.

Saito melihat dengan situasi kondisi saat ini apabila PPN dinaikkan tahun depan akan semakin memberatkan masyarakat Jepang, yang saat ini juga sudah berat bebannya.

"Apabila PPN dinaikkan akan semakin memberatkan yang miskin. Sementara yang kaya akan tetap kaya dan tak bermasalah. Kehidupan masyarakat Jepang secara keseluruhan jadi tidak tenang nantinya," katanya.

Abe dalam menjawab permohonan tersebut menyatakan telah mempertimbangkan semua arah dan melakukan berbagai tindakan agar berimbang tidak memberatkan masyarakat Jepang sesuai dengan tingkat penghasilan mereka.

"Kita telah memperhitungkan semuanya dan secara global sudah waktunya PPN dinaikkan menjadi 10 persen guna meningkatkan dan menggairahkan perekonomian Jepang lebih lanjut," jelasnya.

Abe juga membandingkan bahwa PPN Jepang termasuk rendah dibandingkan negara lain apalagi di Eropa yang PPN nya sangat tinggi.

Kenaikan PPN ini pun sudah direncanakan sejak sedikitnya 5 tahun lalu dan kenaikan PPN ini pun juga sudah sejak puluhan tahun tidak dinaikkan.

Kecuali kenaikan angka 5 persen menjadi 8 persen sejak tahun lalu yang semula akan dinaikkan jadi 10 persen, namun akhirnya dipecah dua tahap kenaikan menjadi 10 persen tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan