Remaja Jepang Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan yang Dilakukannya 6 Tahun Lalu
Mahkamah Agung Jepang memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Yutaro Chiba (24) yang saat pembunuhan 6 tahun lalu masih berusia 18 tahun.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mahkamah Agung Jepang memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Yutaro Chiba (24) yang saat pembunuhan 6 tahun lalu masih berusia 18 tahun.
"Keputusan pertama kali menghukum mati pemuda usia 18 tahun di Jepang," kata sumber Tribunnews.com, Kamis (16/6/2016).
Baca: Pertama Kali di Jepang Hukuman Mati Bagi Pembunuh Berusia 18 Tahun
Hakim Mahkamah Agung, Naoto Otani menganggap perbuatan Chiba sangat berbahaya bagi masyarakat terutama bagi keluarganya sehingga hukuman mati tak dapat dielakkan lagi.
Pengacara Chiba menyayangkan keputusan itu.
"Sebenarnya terdakwa sudah berubah total saat ini menjadi orang yang baik dan manusia pasti bisa berubah, disamping terdakwa juga menyesal mendalam atas perbuatannya," kata sang pengacara.
Setelah keputusan hukuman mati ini, pihak pengadilan Jepang akan mencari tanggal kepastian hukuman mati tersebut dengan berbagai persiapan lebih lanjut.
Di Jepang apabila membunuh dua orang atau lebih dipastikan terdakwa akan mendapat hukuman berupa hukuman mati.