Sabtu, 20 September 2025

Remaja Jepang Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan yang Dilakukannya 6 Tahun Lalu

Mahkamah Agung Jepang memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Yutaro Chiba (24) yang saat pembunuhan 6 tahun lalu masih berusia 18 tahun.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Mikako Omori (20) wanita yang pacaran dengan seorang pria,, Misa Nambu (18), meninggal ditusuk berkali-kali menggunakan pisau panjang 18cm. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mahkamah Agung Jepang memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Yutaro Chiba (24) yang saat pembunuhan 6 tahun lalu masih berusia 18 tahun.

"Keputusan pertama kali menghukum mati pemuda usia 18 tahun di Jepang," kata sumber Tribunnews.com, Kamis (16/6/2016).

Baca: Pertama Kali di Jepang Hukuman Mati Bagi Pembunuh Berusia 18 Tahun

Hakim Mahkamah Agung, Naoto Otani menganggap perbuatan Chiba sangat berbahaya bagi masyarakat terutama bagi keluarganya sehingga hukuman mati tak dapat dielakkan lagi.

Pengacara Chiba menyayangkan keputusan itu.

"Sebenarnya terdakwa sudah berubah total saat ini menjadi orang yang baik dan manusia pasti bisa berubah, disamping terdakwa juga menyesal mendalam atas perbuatannya," kata sang pengacara.

Setelah keputusan hukuman mati ini, pihak pengadilan Jepang akan mencari tanggal kepastian hukuman mati tersebut dengan berbagai persiapan lebih lanjut.

Di Jepang apabila membunuh dua orang atau lebih dipastikan terdakwa akan mendapat hukuman berupa hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan