Pelaku Pengeboman Kedubes Jepang di Jakarta Dituntut 15 Tahun Penjara
Pelaku pengeboman kedutaan besar Jepang di Jakarta tahun 1968, Tsutomu Shirosaki dituntut 15 tahun penjara, Selasa (1/11/2016).
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pelaku pengeboman kedutaan besar Jepang di Jakarta tahun 1968, Tsutomu Shirosaki dari Tentara Merah Jepang (Komunis) dituntut 15 tahun penjara, Selasa (1/11/2016) di Pengadilan Negeri Tokyo.
"Terdakwa tahun 1968 melakukan pengeboman, meluncurkan roket dari sebuah kamar hotel President saat itu (kini Pullman Hotel) ke Kedutaan Besar Jepang di Jalan Thamrin Jakarta. Itu sebabnya dia dihadapkan ke pengadilan," kata sumber Tribunnews.com, Rabu (2/11/2016).
Shirosaki (68) tanggal 14 Mei 1968 mengebom kedutaan besar Jepang di Jakarta.
Tanggal 15 Januari 2015 dilepas dari penjara di Amerika Serikat dan langsung ditransfer ke penjara di Jepang.
Sidang pertamanya di Tokyo tanggal 16 Januari 2015.
Sasaran lain juga kedutaan besar Kanada di Jakarta sehingga mobil di sana terbakar.
Dalam sidang sebelumnya, Shirosaki terdakwa mengaku tidak bersalah dan menekankan bahwa pada waktu itu dia ada di Lebanon.
"Namun fakta yang diperoleh kepolisian, bahwa sidik jari terdakwa telah terdeteksi di dalam kamarnya di hotel tersebut dan hal ini cukup kuat menyatakan dia bersalah," tambah sumber itu lagi.
Pihak kejaksaan menuntutnya 15 tahun penjara. Keputusan pengadilan mengenai kasus Shirosaki akan dilakukan 24 November 2016.
Anggota Tentara Merah (Red Army) dari Partai Komunis Jepang ini pernah membajak pesawat Japan Airlines (JAL) tahun 1977.
Pihak kepolisian Jepang, Kementerian Keamanan Publik (kepolisian) Jepang, akan menahannya segera sekembalinya ke Jepang dengan tuduhan percobaan pembakaran gedung kedutaan Amerika dan Jepang di tahun 1986.
Shirosaki pada bulan Maret 1971 sempat ditangkap karena perampokan bank kantor pos dan dipenjara selama 10 tahun karena perampokan dan tindak pidana menciderai orang lain.
Lalu kasus Dhaka muncul tahun 1977 dimana Red Army dengan sandera beberapa orang meminta ditukar dengan Shirosaki agar dibebaskan.
Lalu Shirosaki dilepaskan atas sepengetahuan mantan Perdana Menteri Takeo Fukuda saat itu.
Shirosaki ditahan di Nepal pada bulan September 1996, lalu Februari 1998, Shirosaki dipenjara di Amerika setelah menanggapi putusan penjara 30 tahun atas percobaan pembunuhan, kejahatan serta penembakan kedutaan Amerika Serikat di Jakarta.
Pengadilan distrik federal di Washington memutuskan pembebasannya 15 Januari tahun lalu.