Jumat, 19 September 2025

Isu Diskriminasi Orang Asing Makin Santer di Jepang

Isu diskriminasi orang asing makin santer di Jepang. Terutama setelah ada pengumuman berbau diskriminasi kepada orang asing di dalam kereta Nankai.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Semakin banyak orang asing ke Jepang. Salah satunya berfoto di depan gerbang Kuil Asakusa, Kaminarimon, Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Isu diskriminasi orang asing makin santer di Jepang. Terutama setelah ada pengumuman berbau diskriminasi kepada orang asing di dalam kereta Nankai di Osaka 10 Oktober 2016 jam 10.30 waktu Jepang dari Stasiun Tengachaya menuju Bandara Internasional Kansai.

"Kita akan membuat survei pertama kali dan disebarkan mulai hari ini ke berbagai responden mengenai sejauh mana rasa diskriminasi dihadapi kalangan orang asing di Jepang," kata sumber Tribunnews.com, Senin (14/11/2016).

Kementerian Kehakiman Jepang hari ini akan mengirimkan kertas survei kepada 18.500 warga asing di Jepang dengan alasan mempersiapkan diri menyambut Olimpiade 2020 mendatang.

Lembaran kertas survei akan dikirimkan kepada 37 kota termasuk Tokyo, Osaka, Fukuoka, serta tempat yang banyak populasi orang asing di Jepang.

"Hasil survei akan diumumkan Maret tahun depan," kata sumber itu.

Para responden diharapkan menyampaikan keluhannya jika terjadi diskriminasi diterima di tempatnya serta saran bagi kebijakan pemerintah mengantisipasi hal tersebut.

Survei akan dibuat dalam 13 bahasa termasuk bahasa Inggris, China, Korea, Jepang, Portugis dan Bahasa Indonesia.

Sebanyak 500 orang asing dengan usia 18 tahun atau lebih (responden muda) akan dipilih di 37 kota termasuk yang tinggal di daerah Minato-ku Tokyo, Kaasaki, sekeliling Tokyo dan Nagoya.

Sebelumnya kementerian juga melakukan survei mengenai hate-speech (pidato kebencian) di mana akhir-akhir ini (dalam tiga setengah tahun terakhir) sekitar 1.000 masalah muncul terkait hate-speech termasuk unjuk rasa hate-speech.

Hasil survei juga akan diungkapkan Maret mendatang.

UU Anti hate-speech diundangkan dan diimplementasikan mulai Juni 2016.

Sebagai catatan, pada tahun 2015 Kementerian Kehakiman Jepang menerima komplain 85 kasus terkait kasus diskriminasi terhadap orang asing di Jepang.

Termasuk orang asing tidak boleh menginap di sebuah hotel di Jepang, tak boleh masuk tempat pemandian air panas di Jepang, dan sebagainya.

10 Oktober lalu, untuk pertama kali seorang kondektur kereta mengumumkan di dalam gerbong kereta yang dipenuhi penumpang dengan kata-kata berbau diskriminasi kepada orang asing.

Pengumumannya sebagai berikut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan