Jumat, 12 September 2025

Pembunuh Anak Kecil di India Dijatuhi Hukuman Mati 23 Hari Setelah Ditahan

Tiga minggu berselang pengadilan menghukum pria 26 tahun itu dengan hukuman mati

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pembunuh Anak Kecil di India Dijatuhi Hukuman Mati 23 Hari Setelah Ditahan
emilsl.wordpress.com
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, INDORE - Neveen Gadke ditahan pada 20 April 2018, dituduhan dengan perkosaan dan pembunuhan bayi perempuan di pusat India.

Tiga minggu berselang pengadilan menghukum pria 26 tahun itu dengan hukuman mati, dalam putusan pengadilan tercepat seperti yang diketahui di era India modern, dimana kemarahan publik semakin menjadi terkait serangkaian pemerkosaan dan pembunuhan di negara itu.

Polisi, jaksa dan pengadilan di distrik kota Indore, bekerja sangat cepat untuk mendapatkan keyakinan memutuskan kasus tersebut, ditengah pawai di kota, 550 mil sebelah selatan Delhi.

Perdana Menteri Narendra Modi, bulan lalu memperkenalkan hukuman mati untuk pemerkosa gadis dibawah 12 tahun sebagai tanggapan terhadap tekanan publik karena memilik sistem pengadilan yang lambat, membutuhkan setidaknya 6 tahun untuk mendapat putusan akhir.

Namun kecepatan putusan ini juga menimbulkan kekhawatiran dikalangan beberapa pendukung hak hukum di India. Pasalnya Gadke mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dilimpahkan kepadanya.

Mereka khawatir ada kesalahan dalam pengambilan keputusan akibat terdakwa tidak mampu mendapatkan pengacara yang baik.

"Meskipun proses hukum yang cepat itu ideal, tidak harus dengan biaya perlindungan pengadilan yang adil seperti hak mendapat waktu cukup untuk mempersiapkan belaan dan praduga tak bersalah," kata Juru Kampanye Senior Hak Asasi Manusia Amnesty Internasional India, Leah Verghese, dalam email tanggapan pertanyaan, seperti dilansir Reuters, Rabu (23/5/2018).

Namun Ibu dari gadis tiga bulan yang menjadi korban itu mengungkapkan perasaan senangnya bahwa putrinya akan mendapatkan keadilan setelah Gadke digantung, sama cepatnya.

"Sekali mereka digantung, tidak akan ada lagi yang berani melakukan hal seperti itu kepada gadis manapun," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan