Kasus pembunuhan Kim Jong-nam: Siti Aisyah dibebaskan, 'sangat bahagia, tidak menyangka'
Siti Aisyah, perempuan WNI yang dituduh membunuh Kim Jong-nam—saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam—bakal dibebaskan setelah dakwaan
Siti Aisyah, perempuan WNI yang dituduh membunuh Kim Jong-nam—saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam—dibebaskan setelah dakwaan terhadapnya dicabut.
Saat berbicara setelah pembebasannya, Siti mengaku "tidak menyangka".
"Perasaan saya sangat bahagia, nggak nyangka hari ini hari kebebasan saya," ujarnya, sembari menambahkan bahwa dirinya akan bertemu keluarga setibanya di Indonesia.
Ketika ditanya kondisinya, Siti mengatakan "sehat-sehat".
"Pelayanan daripada penjara pun bagus, tak ada apapun yang ditekankan, Semua mensupport, membagi sokongan."
- Sidang kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un dilanjutkan, Siti Aisyah belum bebas
- Ibu Siti Aisyah yakin anaknya 'tidak membunuh' saudara pemimpin Korea Utara
- Diancam hukuman mati kasus pembunuhan tokoh Korea Utara, Siti Aisyah menyatakan tak bersalah

Dalam pernyataan tertulis, Lalu Muhammad Iqbal selaku Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri RI memaparkan putusan hakim terhadap Siti Aisyah.
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'.
"Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan "Discharge Not Amounting to Acquital" (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas). KBRI langsung membawa SA ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, SA akan dipulangkan," sebut Lalu.
Keterangan ini sejalan dengan pernyataan Hakim Azmin Ariffin di Pengadilan Shah Alam yang menyetujui permintaan jaksa untuk mengugurkan dakwaan terhadap Siti Aisyah, sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP.
"Dia dapat bebas sekarang," ujar hakim.
Dalam permintaan untuk mengugurkan dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak mencantumkan alasan mengapa dirinya mengajukan permintaan tersebut. Dia hanya mengatakan Siti Aisyah dapat bebas meninggalkan Malaysia.
Namun, pembebasan itu tidak berlaku untuk warga Vietnam, Doan Thi Hiong, yang juga dituduh membunuh Kim Jong-nam.
"Dakwaan terhadap Siti ditarik, tapi dakwaan terhadap Doan tidak. Tiada alasan yang dikemukakan. Kami tidak tahyu atas dasar apa dakwaan ditarik," kata pengacara Doan, Hisyam Teh, sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Armanatha Nasir, mengatakan, pembebasan Siti Aisyah merupakan buah dari kerja keras pemerintah Indonesia.