Minggu, 31 Agustus 2025

Soal Susu Kental Manis Bukan Produk Susu, BPOM Diminta Terbuka dan Tegas

BPOM cenderung tidak terbuka dan diskriminatif dalam menangani produk-produk yang dianggap mengandung gula tinggi

Editor: Choirul Arifin
kayuagung.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Kontan, Dikky Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters), lembaga independen di bidang riset dan edukasi kesehatan, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak bersikap diskriminatif dalam mengawasi berbagai produk yang dianggap mengandung gula tinggi, termasuk saat menyikapi polemik susu kental manis (SKM). 

Luthfi Mardiansyah, Chairman & Founder Chapters menilai, BPOM cenderung tidak terbuka dan diskriminatif dalam menangani produk-produk yang dianggap mengandung gula tinggi dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

“Ini dapat membingungkan masyarakat,” kata Luthfi di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Pernyataan Luthfi menanggapi penerbitan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Edaran yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei tersebut secara spesifik hanya mengubah ketentuan iklan serta label Susu Kental dan Analognya. 

Edaran tersebut mengandung sejumlah larangan dalam label dan iklan susu kental manis.

Di antaranya, menampilkan anak-anak di bawah lima tahun, penggunaan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya setara produk susu lain, serta pemakaian visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.  

"Khusus iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, importir, dan distributor produk Susu Kental dan Analognya harus menyesuaikan paling lama enam bulan sejak surat edaran ditetapkan," tulis Suratmono dalam surat edarannya.

Menurut Luthfi, khusus kasus susu kental manis, indikasi tekanan terhadap BPOM sangat kuat. Sudah sejak lama BPOM mengizinkan produsen SKM mengedarkan produk sesuai label dan iklan saat ini.

“Saya juga tidak tahu kenapa baru sekarang tiba-tiba, apakah ada kepentingan dibalik itu atau tidak,” katanya. 

Hardinsyah, Ketua Umum Perhimpunan Pakar Gizi dan Pangan (Pergizi Pangan) Indonesia berpendapat, Surat Edaran BPOM sangat spesifik terhadap produk tertentu.

Padahal, jika dilihat di pasaran masih banyak produk pangan yang lebih manis yang dapat mengakibatkan kegemukan jika dikonsumsi berlebihan.

“Menurut saya, aturan untuk susu kental manis atau SKM ini tidak fair,” kata Hardinsyah.

Dia menjelaskan terdapat dua jenis susu kental manis yaitu Krimer Kental Manis dan Susu Kental Manis Full Cream.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan