Dokter Piprim Basarah Vs Menkes
Dokter Piprim: Absen 28 Hari Bukan Karena Malas, Tapi 'Deadlock' Terkait Mutasi
dr Piprim menjelaskan, keputusan tidak masuk kerja itu diambil setelah terjadi kebuntuan komunikasi antara dirinya dengan pihak Kementerian Kesehatan
Ringkasan Berita:
- Dokter Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan sebagai PNS Kementerian Kesehatan setelah tidak masuk kerja 28 hari di RSUP Fatmawati karena menolak mutasi yang dianggapnya cacat prosedur.
- Ia menyebut absennya sebagai bentuk protes dan tetap bekerja terbatas di RSCM serta mengajar di FKUI sambil menggugat ke PTUN.
- RSUP Fatmawati menegaskan pemecatan dilakukan karena pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, bukan karena kritik terhadap kebijakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso angkat bicara soal ketidakhadirannya selama 28 hari kerja di RS Fatmawati yang kemudian berujung pada pemberhentian dirinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan.
Absennya ia bertugas di RS Fatmawati bukan karena malas melainkan bentuk penolakannya terhadap mutasi yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, keputusan tidak masuk kerja itu diambil setelah terjadi kebuntuan komunikasi antara dirinya dengan pihak Kementerian Kesehatan.
Dokter senior ini sebelumnya menawarkan solusi namun ditolak.
Saat itu, Piprim mengusulkan skema 'win-win solution' berupa surat penugasan di dua tempat yaitu RSCM dan RSUP Fatmawati.
“28 hari tidak masuk kerja itu memang saya lakukan setelah deadlock, setelah solusi win-win yang saya katakan tadi. Jadi saya ingin surat penugasan aja supaya dapat dua-duanya,” kata dia saat ditemui Tribun Network di kantor IDAI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Dokter berusia 59 tahun ini menilai, mutasi yang ditetapkan pada April 2025 lalu itu bermasalah.
Karena itu, ia menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) dan kemudian mengirimkan surat permohonan agar selama proses hukum berjalan, dirinya tetap diperbolehkan bekerja di tempat asalnya.
“Saya minta izin tetap bekerja di RSCM selama proses hukum berlangsung, karena saya tidak mengakui mutasi itu. Menurut saya cacat prosedur,” jelasnya.
Tetap Diizinkan Mengajar Mahasiswa FKUI
Selama periode tersebut, dosen FKUI ini menyebut, tetap bisa menjalankan aktivitas sebagai dosen yaitu membimbing mahasiswa, menguji, serta mendampingi tesis.
Namun, ia tidak bisa lagi mengajar keterampilan atau skill kepada mahasiswanya.
“Jadi aktivitas mengajar secara ini masih bisa berlangsung, tetapi untuk skill harus berdampingan dengan pasien, saya tidak bisa lagi mengajar itu,” tegasnya.
Ketua IDAI ini juga menegaskan, 28 hari tersebut merujuk absennya dirinya di RS Fatmawati, sementara di RSCM, ia mengaku tetap bekerja meski terbatas.
“Saya memang tidak pernah menginjakkan kaki ke Fatmawati. Saya merasa tidak melamar ke sana, mutasi itu menurut saya hukuman, kenapa saya harus taat? Saya sedang mencari keadilan lewat jalur hukum,” ujarnya.