Dokter Piprim Basarah Vs Menkes
Dokter Piprim: Absen 28 Hari Bukan Karena Malas, Tapi 'Deadlock' Terkait Mutasi
dr Piprim menjelaskan, keputusan tidak masuk kerja itu diambil setelah terjadi kebuntuan komunikasi antara dirinya dengan pihak Kementerian Kesehatan
Dokter Piprim menekankan, rekam jejaknya selama 28 tahun berkarir sebagai dokter, termasuk di RSCM.
Baca juga: Dokter Piprim Dipecat Kemenkes Usai Dimutasi, Ketua UKK IDAI Sebut Solusinya Tambah SIP
Dirinya mengklaim tidak pernah mendapat teguran disiplin dan masalah lainnya.
“Bisa dilihat catatan kehadiran dan performa saya. Tidak pernah ada masalah,” tuturnya.
Menurutnya, ketidakhadiran 28 hari itu harus dilihat sebagai protes terhadap mutasi, bukan sebagai tindakan mangkir.
Ia menolak mutasi dan sekaligus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Bukan karena saya malas. Ada hal yang lebih mendasar. Saya ingin mengirim pesan bahwa tidak bisa memutasi orang seenaknya sebagai hukuman,” tegasnya.
Penjelasan RSUP Fatmawati
Kementerian Kesehatan melalui Direktur utama Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo memberi penjelasan terkait pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso.
Dalam keterangan tertulis yang diterima,
Wahyu menegaskan, alasan pemecatan itu dikarenakan yang bersangkutan mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan sah, sehingga melanggar ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Pemberitahuan bukan karena mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari," kata Wahyu kepada wartawan ditulis Senin (16/2).
Ia menjelaskan, yang bersangkutan melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi:
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; …”
Wahyu menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pemecatan tersebut.
Baca juga: Dipecat, dr Piprim Basarah Bongkar 3 Fakta Mutasi, Bantah Isu Pensiun dan Tekanan Kolegium
Pertama, Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 dalam suratnya menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini (29 Oktober 2025).
Kedua, telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I tanggal 25 Agustus 2025 dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.