Ahok: FPI Tidak Pantas Lagi Berada di Indonesia
Pasalnya, FPI sudah tidak bisa ditolerir lagi dan tidak cocok untuk hidup berorganisasi di Indonesia.
Editor:
Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku enggan berunding dengan masa Front Pembela Islam (FPI).
Bahkan, dia ingin membuat surat rekomendasi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan FPI karena mereka sudah tidak layak berada di Indonesia.
"Kita mau bikin surat ke kemenkumham untuk rekomendasi membubarkan FPI.jadi jelas sikap kita bahwa FPI tidak boleh ada di bumi Indonesia karena melanggar konstitusi dan UUD 1945, pancasila," kata Ahok di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Dia menjelaskan mengapa ingin memberikan surat rekomendasi pembubaran FPI karena alasan penolakan dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta karena alasan agama dan penyebaran fitnah kepada dirinya. Sehingga, dia menilai FPI sangat tidak layak di Indonesia.
"Kalau menolak saya hanya karena alasan agama dan menyebarkan fitnah macam-macam, maka tidak layak FPI ada di bumi Indonesia. ini statemen saya sangat jelas," ucapnya.
Mantan Bupati Timur itu menegaskan bahwa dengan surat itu, Kemenkumham bisa memberikan rekomendasi ke Pengadilan Negeri (PN) untuk membubarkan FPI di seluruh Indonesia.
Pasalnya, FPI sudah tidak bisa ditolerir lagi dan tidak cocok untuk hidup berorganisasi di Indonesia.
"Karena FPI itu tidak layak hidup di Indonesia, kalau melawan konstitusi. Iya dong, kalo mau nolak saya jadi gubernur berarti kan melawan konstitusi, melakukan anarkis melawan konstitusi," ucapnya.
Menurutnya dia juga pernah mengalami pendidikan islam ketika sekolah dari SD sampai SMP. Sehingga, ajaran islam yang diikuti oleh FPI tidak seperti yang dia terima saat sekolah.
"Malahan menurut saya, saya sekolah islam SD smpe SMP jelas Islam itu rahmatan lil alamin bukan seperti yang dilakukan FPI. Kalau lakukan seperti itu, itu mempermalukan Islam mempermalukan nama Islam, gak pantas FPI ada di Indonesia lagi sebetulnya," ucapnya.
Dia mengaku sudah menginstruksikan Kabiro Hukum DKI Jakarta, Sri Rahayu untuk segera mengirimkan surat rekomendasi ke Kemenkumham. Hal ini sesuai Undang-Undang Organisasi Masyarakat, masa FPI harus dibubarkan.