Demo di Jakarta
Diduga Lakukan Penghasutan, Wakil Ketua DPR Dilaporkan ke Polisi
Menurut dia, Fahri mengatakan Jokowi berkali-kali menipu rakyat dan menipu umat muslim.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (11/11/2016).
Politikus itu dilaporkan karena diduga telah mengucapkan perkataan bernada menghasut saat mengikuti aksi unjuk rasa di seberang Istana Negara, Jumat (4/11/2016).
Semula, pihak Solmet sudah mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, pada Rabu kemarin. Namun, karena alat bukti tidak lengkap sehingga laporan belum diterima dan mereka diminta melengkapi alat bukti.
"Karena kemarin berkasnya kurang hari ini kami lengkapi tuntutannya adalah provokasi oleh saudara Fahri Hamzah dalam hal ini memfitnah, menghasut yang mengakibatkan anarkis," ujar Sylver Matutina, Ketua Umum Solmet, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, Fahri Hamzah diduga menghasut dan menghina Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, Fahri mengatakan Jokowi berkali-kali menipu rakyat dan menipu umat muslim.
"Jadi dalam orasi Fahri Hamzah untuk menumbangkan presiden itu ada dua cara yang menurut kami menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah yang sah otomatis terhadap stabilitas negara juga sangat terganggu. Saya pikir belum ada Presiden Jokowi bilang seperti itu," kata dia.
Di kesempatan itu, aparat kepolisian menyerahkan barang bukti, berupa Fanpage media sosial Facebook, Fahri Hamzah yang diupload pada 4 November 2016.
Barang bukti itu melengkapi rekaman video youtube yang sudah dimiliki pihak Solmet.
"Penyidik akan memanggil Fahri dan saksi-saksi dari kami yang kebetulan dari kami dan akan mencari bukti-bukti tambahan. Dari penyidik sudah menerima laporan ini dan akan diproses dan akan dilakukan gelar perkara," tambahnya.
Laporan itu tercatat di LP/5441/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 11 November 2016.
Fahri Hamzah diduga telah melakukan penghasutan, seperti yang tercantum di Pasal 160 KUHP. (*)