Demo di Jakarta
Polisi Diminta Bebaskan Demonstran yang Ditahan, Kombes Ade Ary: Yang Ditertibkan adalah Perusuh
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa kepada kelompok perusuh ini proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara terkait deadline 17+8 tuntutan rakyat di mana satu di antaranya meminta agar para pendemo yang ditahan agar dibebaskan.
Demonstran adalah orang atau kelompok yang ikut serta dalam demonstrasi atau unjuk rasa, yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum secara terbuka.
Baca juga: 5 Berita Hoaks Saat Demo Rusuh di Jakarta, Publik Sempat Percaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan dalam pengamanan unjuk rasa beberapa hari lalu terdapat dua kelompok berbeda.
Pertama, para buruh dan mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara tertib.
Baca juga: 5 Hoaks yang Menjadi Sorotan TNI Terkait Demonstrasi Berujung Kericuhan di Sejumlah Wilayah
Kedua, kelompok lain yang datang tanpa menyampaikan aspirasi, namun justru melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa kepada kelompok perusuh ini proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti. Penyidikan itu untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana dan menentukan siapa yang disangkakan melakukan tindak pidana,” ungkapnya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, polisi selalu melakukan imbauan secara persuasif sesuai dengan SOP.
Sebelum aksi Kapolres Metro Jakarta Pusat juga sudah mengimbau agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan provokasi.
"Tetapi ketika imbauan tidak diindahkan, barulah dilakukan penertiban,” ucap Ade Ary.
Dia kembali menekankan bahwa polisi membedakan antara pengunjuk rasa yang menyampaikan pendapat secara sah dengan kelompok perusuh.
“Yang ditertibkan adalah perusuh. Bagi pendemo atau pengunjuk rasa yang tertib, akan kami layani, bahkan kami siapkan petugas pengamanan,” ujarnya.
Perusuh adalah individu atau kelompok yang melakukan tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, dan menciptakan kekacauan, terutama dalam konteks demonstrasi atau kerumunan massa.
Sementara itu, tuntutan publik agar massa aksi yang ditangkap segera dibebaskan masih menjadi pembahasan di kalangan penyidik.
Baca juga: Ribuan Fasilitas dan Peralatan Polda Metro Dirusak Saat Demo Anarkis, Kerugian Ratusan Miliar
“Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada,” tutur Ade Ary.
Demo di Jakarta
Polisi Kerahkan 1.371 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa Unpad Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat |
---|
Kasus Penjarahan Rumah Pejabat, Polisi: Akan Diproses Tuntas, Aktor Utama Diburu |
---|
Polisi Paparkan Duduk Perkara Kasus Delpedro Cs, Dari Ajakan Medsos hingga Konten Bom Molotov |
---|
Mengenal Sanksi Demosi yang Dijatuhkan untuk Bripka Rohmat |
---|
Ribuan Fasilitas dan Peralatan Polda Metro Dirusak Saat Demo Anarkis, Kerugian Ratusan Miliar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.