Polisi Mulai Selidiki Kasus Investasi Bodong Pandawa Group
"Sore mungkin pemeriksaannya, untuk sementara baru satu yang diperiksa. Nanti pengacaranya juga ikut mendampinginya,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa saksi dari korban investasi bodong Pandawa Group, Senin (6/2/2017).
Ketua Forum Korban Pandawa Grup Henry Agus Sutrisno mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan penyidik untuk mengusut kasus yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah tersebut.
"Sore mungkin pemeriksaannya, untuk sementara baru satu yang diperiksa. Nanti pengacaranya juga ikut mendampinginya," ujar Henry saat dikonkirmasi, Senin (6/2/2017).
Sebelumnya, Ratusan nasabah investasi bodong berkedok multi level marketing di Depok melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Bos Pandawa Group Nuryanto dipolisikan.
Dia diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 20 miliar.
Dalam laporan bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor Diana Ambarsari melaporkan Nuryanto dan 3 karyawannya.
Mereka dituduhkan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diana Ambarsari, merupakan satu di antara ratusan korban.
Diana tergiur bonus yang menguntungkan dengan cara investasi MLM.
Karena itu, Diana bergabung dalam investasi di Pandawa Group sejak Februari 2016 lalu.
"Dalam group ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai 20 miliar," ujar Diana di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Selain di Polda Metro Jaya, para korban juga pernah melaporkan penipuan investasi bodong ke Polresta Depok.