Rabu, 12 November 2025

Kasus Ahok

Pengacara Ahok Protes, Sebut Anggota MUI Hamdan Rasyid Tidak Independen

Menurutnya, seorang ahli harus menegakkan keadilan, dan memperjelas pemecahan sebuah masalah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Hamdan Rasyid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua tim kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tri Moeljadi menolak mendengarkan kesaksian anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. HM Hamdan Rasyid dalam sidang kasus dugaan penodaan agama hari ini, Selasa (7/2/2017).

Tri meminta majelis hakim agar Hamdan tidak diperiksa dalam sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Hamdan Rasyid adalah bagian dari sebuah persoalan dalam perkara. Prinsipnya orang yang jadi bagian sebuah persoalan, enggak mungkin bisa jadi bagian solusi, ngga mungkin menjadi bagian pemecahan masalah," kata Tri dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian.

Tri menilai, Hamdan tidak cocok dihadirkan sebagai ahli.

Menurutnya, seorang ahli harus menegakkan keadilan, dan memperjelas pemecahan sebuah masalah.

"Karena itu kami berkesimpulan ahli yang diajukan JPU punya konflik kepentingan yang sangat jelas. Oleh karena itu kami menolak dia sebagai ahli, dan mohon hakim mempertimbangkan," kata Tri.

Sementara itu, Jaksa Ali Mukartono menanggapi pernyataan kuasa hukum Ahok meminta pemeriksaan Hamdan dilanjutkan.

Karena materi persidangan dilakukan sesuai dengan berkas perkara.

"Kalau ada tuduhan tidak indepnden itu kesimpulan sepihak, dan dikesmipulan masing-masing. Sesuai dakwaan kami, kehadiran saksi sangat relevan dalam sidang perkara ini. Jadi mohon didengarkan dan di pertimbangkan," kata Ali.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto lalu meminta waktu untuk memusyawarahkan keberatan kubu Ahok.

Dua menit kemudian, majelis hakim menyimpulkan bahwa pihaknya menerima saksi yang dihadirkan baik oleh jaksa ataupun kubu terdakwa.

"Masalah apakah ahli tersebut tidak independen, akan majelis pertimbangkan atau pakai dalam putusan majelisa. Untuk itu akan di dengar terlebih dulu, apa independen atau tidak. Tapi majelis punya kewajiban memeriksa setiap ahli yang diajukan para pihak," kata Hakim Budi.

Salah seorang anggota kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat kembali meminta hakim untuk mempertimbangkan kesaksian Hamdan.

"Kami ngga mau sebut ahli disini, keterangan Dr hamdan Rasyid dalam BAP nomor sembilan, sama persis dengan keterangan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Dalam hal ini kami melihat independensi sangat diragukan," katanya.

Hakim lalu meyakinkan pengacara Ahok untuk mendengar dulu keterangan Hamdan.

"Itu penilaian majelis dari sisi pertanyaan akan diuji dan dipertimbangkan. Saudara tidak usah khawatir soal idenpendesi," kata Hakim Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved