Minggu, 7 September 2025

Munarman Akan Praperadilankan Polda Bali

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) dan temuan alat bukti dari tim penyidik.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan jubir FPI Munarman saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Munarman diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara FPI Munarman akan mempraperadilankan penetapan tersangka dirinya yang dilakukan Polda Bali.

Salah satu alasannya karena yakin penyidik belum punya bukti kuat dalam menetapkannya sebagai tersangka fitnah pecalang.

"Kami sudah menyiapkan bahan praperadilan. Kamis atau paling lama Jumat pagi, kami akan masukkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata penasihat hukum Munarman dari tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Kapitra merasa yakin penyidik Polda Bali tidak mempunyai cukup alat bukti dalam menentapkan Munarman sebagai tersangka pelaku fitnah pecalang atau petugas keamanan adat di Bali sebagaimana video ucapannya yang di media sosial.

Menurutnya, tempat kejadian perkara (TKP) atau locus de licti Munarman menyebutkan tentang dugaan fitnah pecalang itu terjadi di Jakarta dan bukan di Bali.

Dan pernyataan Munarman terkait pecalang itu adalah sebagai pengacara dalam rangka menyampaikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan di media.

"TKP ada di Kompas Jakarta dan dalam rangka menggunakan hak jawab, dia juga sebagai pengacara. Locusnya di Jakarta, tapi diperiksa di Bali," kata Kapitra.

Pada Selasa (7/2/2017) kemarin, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Murnarman sebagai tersangka pelaku fitnah pecalang sebagaimana video ucapannya di media sosial.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) dan temuan alat bukti dari tim penyidik.

Kasus ini bermula atas adanya laporan dari tokoh lintas agama, termasuk muslim di Bali, tentang adanya video berjudul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat' yang beredar di media sosial pada 17 Juni 2016. Pada video tersebut, Munarman menyatakan pecalang telah melarang orang muslim salat Jumat dan melempari rumah warga muslim.

Munarman dilaporkan melakukan fitnah kepada pecalang dan diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan