Kasus Ahok
PDIP Tuding Inisiatif Hak Angket Manuver Parpol Jelang Pilgub DKI
"Apakah pasal 56 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 56 (a) yang ancaman hukumannya 5 tahun," kata Andreas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai, inisiatif sejumlah partai politik di DPR RI mengajukan usul hak angket atas pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pasca-cuti kampanye, sebagai manuver politik menjelang Pilkada DKI Jakarta.
Hanya manuver politik menjelang Pilkada Gubernur DKI Jakarta dibalik wacana menggulirkan hak angket terkait Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tidak dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta meski terdakwa.
Andreas Hugo Pareira menilai, penjelasan landasan hukum pengangkatan kembali Basuki alias Ahok oleh Mendagri sudah jelas, meski saat ini Ahok berstatus terdakwa di PN Jakarta Utara.
"Dasar hukumnya jelas," tegas Andreas Pareira kepada Tribunnews.com, Minggu (12/2/2017).
Baca: Partai di DPR Ajukan Hak Angket Ahok, Politisi PDIP: Jangan Dipanasin Lagi!
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusannya belum memberhentikan Ahok dair status sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.
Kata Tjahjo Kumolo, sesuai aturan, kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.
Andreas Pareira mengatakan, inisiatif mengajukan hak angket memang salah satu hak konstitusi DPR, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat pemerintah.
Namun lanjut dia, pengajuan hak angket harus disertai alasan kuat, dimana fakta pelanggaran itu terjadi?
"Kalau tidak ada pelanggaran, lantas yang mau diselidiki apa? Mungkin sekedar manuver politik menjelang pilkada. Nanti juga diam sendiri setelah pilkada," tegasnya.
"Apakah pasal 56 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 56 (a) yang ancaman hukumannya 5 tahun," kata Andreas.
Menurutnya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menyatakan jika Jaksa Penutut Umum dalam kasus Ahok ini sudah tegas tuntutannya, maka akan segera diambil keputusan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahya Purnama (BTP) atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3.
“Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3,” tegas Almuzzammil dalam keterangan pers, Sabtu (11/2/2017).