Kasus Ahok
Jaksa Bakal Panggil Kembali Dua Saksi yang Tak Hadir di Sidang Ahok Hari Ini
"Kalau jadi empat (ahli), susah juga ini polisi mau geser ke pengamanan Pilkada. Nanti kita panggil kembali,"
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus untuk menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga, Selasa (21/2/2017).
Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan, pihaknya sudah memanggil empat saksi hari ini.
Namun, hanya dua yang hadir.
Baca: Nasdem Dukung Ahok Tidak Diberhentikan Sementara Dari Jabatan Gubernur DKI
Menurut Ali, dua ahli pidana yang seharusnya hadir sedang ada di luar kota, sehingga malam baru bisa sampai Jakarta.
"Kalau jadi empat (ahli), susah juga ini polisi mau geser ke pengamanan Pilkada. Nanti kita panggil kembali," kata Ali kepada wartawan usai persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Baca: Nasdem Nilai Ide Angket Ahok Gate Mengada-ada
Ali menjelaskan, bisa saja sidang dilanjutkan hari ini tanpa ada penundaan, tapi dipastikan, sidang akan berlangsung hingga malam.
"Ternyata dua (ahli) sampai sore, kalau ahli (pidana) datang malam kasian polisi juga," terangnya.
Baca: Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Karena Biarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur
Atas kesepakatan dengan hakim, sidang pun akhirnya ditunda.
Dua ahli pidana kemungkinan baru bersaksi pada Selasa minggu depan.