Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Ahok

Jaksa Bakal Panggil Kembali Dua Saksi yang Tak Hadir di Sidang Ahok Hari Ini

"Kalau jadi empat (ahli), susah juga ini polisi mau geser ke pengamanan Pilkada. Nanti kita panggil kembali,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. TRIBUNNEWS.COM/MI/Pool/RAMDAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus untuk menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga, Selasa (21/2/2017).

Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan, pihaknya sudah memanggil empat saksi hari ini.

Namun, hanya dua yang hadir.

Baca: Nasdem Dukung Ahok Tidak Diberhentikan Sementara Dari Jabatan Gubernur DKI

Menurut Ali, dua ahli pidana yang seharusnya hadir sedang ada di luar kota, sehingga malam baru bisa sampai Jakarta.

"Kalau jadi empat (ahli), susah juga ini polisi mau geser ke pengamanan Pilkada. Nanti kita panggil kembali," kata Ali kepada wartawan usai persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Baca: Nasdem Nilai Ide Angket Ahok Gate Mengada-ada

Ali menjelaskan, bisa saja sidang dilanjutkan hari ini tanpa ada penundaan, tapi dipastikan, sidang akan berlangsung hingga malam.

"Ternyata dua (ahli) sampai sore, kalau ahli (pidana) datang malam kasian polisi juga," terangnya.

Baca: Presiden Jokowi Digugat ke PTUN Karena Biarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur

Atas kesepakatan dengan hakim, sidang pun akhirnya ditunda.

Dua ahli pidana kemungkinan baru bersaksi pada Selasa minggu depan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan