LPSK Minta Polisi Jangan Sepelekan Kasus Pelecehan Seksual
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal kasus mahasiswi dicolek kakinya saat menumpang TransJakarta.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal kasus mahasiswi dicolek kakinya saat menumpang TransJakarta.
Sebelumnya, seorang mahasiswi melapor ke Polsek Jatinegara karena merasa dilecehkan seorang pria di bus Transjakarta, (6/3/2017).
Namun, polisi menganggap tindakan itu bukan bentuk pelecehan seksual karena hanya mencolek bagian kaki.
Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, meminta supaya penanganan terhadap korban pelecehan seksual tidak dianggap sepele aparat penegak hukum.
Baca: Warga Kampung Arus Mengungsi ke Pemakaman Akibat Banjir
"Meski tindakannya sedikit, tetapi dampaknya bagi korban bisa mendalam. Itulah karakteristik dampak pelecehan seksual", ujar Lies Sulistiani, di Jakarta (7/3/2017).
Dia mendesak aparat kepolisian supaya tidak buru-buru menetapkan sebuah tindakan bentuk pelecehan seksual atau bukan.
Menurut dia, aparat kepolisian harus mengkaji secara komperhensif melalui beberapa langkah yang bisa diambil.
Diantaranya menggunakan pendekatan psikologis kepada korban dan pelaku.
Selain itu, kata dia, aparat kepolisian dapat meminta bantuan psikolog Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana.
Langkah ini sebagai jalan keluar jika tidak ditemukan bukti fisik pada korban.
Baca: Ahok Tak Akan Lakukan Gala Dinner Untuk Kumpulkan Dana Kampanye Putaran Dua
"Pada beberapa pelecehan seksual yang cukup berat tidak jarang bukti fisik justru dihilangkan oleh pelaku, termasuk yang ada pada diri korban", ungkap Lies.
Dia menambahkan, adanya pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk psikologi, maka kejahatan-kejahatan dengan tingkat kesulitan pengungkapan yang sulit bisa diungkap.
Dengan demikian diharapkan keadilan bagi korban bisa didapat.