Senin, 15 September 2025

Kasus Ahok

Ini Alasan Jaksa Bebaskan Ahok dari Ancaman 5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif dalam tuntutannya.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif dalam tuntutannya.

Langkah ini dilakukan karena Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ahok: Harus Dipidana 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun

Berikut penjelasan JPU, Ali Mukartono, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan